FAK-FAK-PAPUA,-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Fak-Fak menggelar sidang perdana dalam kasus perkara tindak pidana Pemilu dengan terdakwa atas nama  Baguna Palisoa, setelah tersangka dinyatakan masuk tahap II  pada tanggal 18 Febuari 2019.
Untuk melakukan penelitian dan proses pengembangan penyidikan dan penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu ( P-16P ) Kajari Fak-Fak Firdaus telah menunjuk 4 Jaksa,penunjukan tersebut berdasarkan surat perintah Kajari Nomor:Print-87/T.1.14/Epp.1/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Kasi Pidum Kejari Fak-fak Petra Wonda
Kasi Pidum Kejari Fak-fak Petra Wonda usai persidangan mengatakan,terdakwa atas nama Baguna Palisoa adalah anggota DPRD Kabupaten Fak-Fak  di dakwa  telah melakukan tidak pidana Pemilu dengan cara melakukan kampanye tertutup dengan memberikan berupa uang kepada peserta kampanye bertempat di Kampung Katemba Distrik fak-Fak pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 pukul 17.20 WIT.
“ Bahwa perbuatan terdakwa memberikan amplop berwarna putih berisi uang kepada peserta kampanye pemilu adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 280 ayat ( 1 ) huruf I Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019,” kata Petra Wonda,di Fak-Fak,Jumat ( 22/2/19 )
Dalam sidang pertama yang di gelar di Pengadilan Negeri  Fak-Fak,tim Jaksa penuntut umum  menghadirkan tersangka dan sebanyak 8 jenis  barang bukti  diantaranya  1 unit Henphone,2 lembar foto copy formulir temuan Bawaslu Fak-fak,dan beberapa surat lainnya.
Atas perbuatan terdakwa di ancam dan di jerat dengan Pidana dalam Pasal 523 Jo Pasal 280 ayat (1 ) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ( Muzer )