FAK-FAK-PAPUA,-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Fak-Fak menggelar sidang perdana dalam kasus perkara tindak pidana Pemilu dengan terdakwa atas nama Baguna Palisoa, setelah tersangka dinyatakan masuk tahap II pada tanggal 18 Febuari 2019.
Untuk melakukan penelitian dan proses pengembangan penyidikan dan penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu ( P-16P ) Kajari Fak-Fak Firdaus telah menunjuk 4 Jaksa,penunjukan tersebut berdasarkan surat perintah Kajari Nomor:Print-87/T.1.14/Epp.1/2019 tanggal 31 Januari 2019.
![]() |
Kasi Pidum Kejari Fak-fak Petra Wonda |
“ Bahwa perbuatan terdakwa memberikan amplop berwarna putih berisi uang kepada peserta kampanye pemilu adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 280 ayat ( 1 ) huruf I Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019,” kata Petra Wonda,di Fak-Fak,Jumat ( 22/2/19 )
Dalam sidang pertama yang di gelar di Pengadilan Negeri Fak-Fak,tim Jaksa penuntut umum menghadirkan tersangka dan sebanyak 8 jenis barang bukti diantaranya 1 unit Henphone,2 lembar foto copy formulir temuan Bawaslu Fak-fak,dan beberapa surat lainnya.
Atas perbuatan terdakwa di ancam dan di jerat dengan Pidana dalam Pasal 523 Jo Pasal 280 ayat (1 ) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ( Muzer )
Tags
Kejari