![]() |
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi saat menyampaikan kata sambutan pembukaan Diklat |
JAKARTA- Memasuki era Internet Of Things ( IOT ) yang telah
menciptakan era disrupsi,yang membawa pengaruh dan perubahan yang begitu cepat,
perkembangan berbagai bidang dalam skala global menuntut bangsa Indonesia untuk
tidak boleh lengah terhadap pengaruh perkembangan tersebut.
Untuk itu penegak hukum dituntut pula untuk melakukan
perubahan dan perbaikan yang sistematik, holistik dan terintegratif secara
terus menerus untuk mengimbangi perubahan yang begitu cepat terjadi.
Melihat kondisi dan fenomena tersebut Badan Diklat Kejaksaan
RI sebagai Kawah Chandradimuka dan tempat pengembangan Kediklatan Sumber Daya
Manusia ( SDM ) Kejaksaan, harus
berupaya secara maksimal untuk meningkatkan profesionalisme SDM dalam
mendukung pembenahan dan penataan terhadap system penyelenggaraan organisasi,
diantaranya melalui pelaksanaan Diklat
Reformasi Birokrasi bagi pejabat eselon III angkatan II dan III, Diklat Agen
Intelijen, DiklatPublik Speaking ( Kehumasan ) dan Diklat Teknologi Informasi
dan Komunikasi ( TIK ), Diklat tersebut
bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau
penyelenggara Negara yang harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara
bersungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab dan bebas dari korupsi,kolusi dan
nepotisme.
Kepala Badiklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi saat
menyampaikan kata sambutan pembukaan 5 (
lima ) jenis Diklat tersebut mengatakan,
era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pola digital economy,artificial
Intelligence,Big data,Robotic dan sebagainya yang dikenal sebagai fenomena
Disruptive Innovation akan memberikan dampak pada bidang hukum sebagai
rambu-rambu alami yang selalu seiring sejalan dengan tatanan social.
“ Globalisasi telah jauh memasuki babak baru dengan kemajuan
teknologi yang semakin canggih, Kesuksesan sebuah Negara dalam menghadapi
Revolusi Industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh Sumber
daya Manusia yang berkualitas dan bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat”
ujar Setia Untung Arimuladi di Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu (
21/11/18 )
Reformasi Birokrasi tambahnya,merupakan salah satu syarat
Fundamental dalam perbaikan pelayanan masyarakat dan perbaikan organisasi
secara menyeluruh.
Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan
konsisten untuk mewujudkan Birokrasi yang akuntabel dan baik, "Peraturan
Presiden no.80/2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia
2010-2025 dijadikan payung hukum dan landasan dalam pelaksanaan Reformasi
Birokrasi" kata dia.
Di Indonesia kata Untung,Teknologi Informasi telah diadopsi
sejak tahun 2001 melalui Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Telematika ( Telekomunikasi, Media dan Informatika ) Bahwa aparat pemerintah harus menggunakan
teknologi telematika untuk mendukung Good Governance dan mempercepat proses
demokrasi.
“Hal ini bersesuaian dengan prinsip paradigma baru New
Public Manajement dan New Public Service yang mengedepankan kualitas dan mutu
pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, Kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak
hukum dituntut pula untuk terus memperbaiki diri dalam rangka menjaga dan
merawat NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) dengan menjadi APH yang
semakin professional, proporsional dan akuntabel untuk mewujudkan Negara hukum
yang berdaulat sehingga persatuan dan kesejahteraan bangsa bisa terjaga.” Untuk
itu diperlukan pembenahan dan penataan
terhadap system penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI,” kata Untung.
Oleh karena itu Kaban Diklat minta para peserta Diklat
untuk meningkatkan Kedisplinan dan
Komitmen Diri, sehingga mampu meraih
kepercayaan dari masyarakat dan dalam menjalankan tugas sesuai dengan Standar
Operasional Prosedure ( SOP ).
Sementara dalam kepenyelenggaraan Diklat Agen Intelijen
untuk menigkatkan kemampuan teknis dan profesionalisme Aparat Kejaksaan
khususnya dibidang Intelijen dalam hal pengumpulan data,informasi atau
keterangan untuk mendukung Tupoksi Intelijen,
Sedangkan Diklat Public Speaking untuk meniigkatkan
pengetahuan dan wawasan pegawai Kejaksaan khususnya Kasi Penkum dalam
peningkatan peranan Humas, opini public terhadap instansi Kejaksaan,selain itu
juga untuk menambah kemampuan berkomunikasi secara lisan tentang sesuatu hal
atau topic dihadapan orang banyak/ public dengan tujuan memberikan penjelasan
kepada public secara benar.
“ Tentunya sebagai mahluk social,manusia selalu berada
dilingkungan masyarakat,untuk berinteraksi,diperlukan komunikasi yang baik
secara interpersonal ( antar- pribadi ) maupun dengan banyak orang, public speaking sangat penting dalam
kehidupan sehari-sehari termasuk pada pendidikan dalam keluarga,” ungkap,
mantan Kapuspenkum Kejagung.
Diklat TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi ) diadakan untuk meningkatkan penguasaan Iptek dan
Piranti Lunaknya,khususnya dalam pembuatan bahan presentasi yang baik dan
benar, ,film pendek untuk menunjang kebutuhan kelembagaan.Diklat TIK ini akan
disampaikan sejumlah materi mengenai teknik presentase,praktek pembuatan dan
komposisi Bumper/Intro Video/Opening,Editing Video,Dubbing Audio,Teknik Closing
Presentasi,pembuatan film animasi.
“ Diklat yang akan saudara ikuti ini, bertujuan dapat
membangun sinergi dari berbagai Stakeholder untuk menciptakan perubahan,
kemampuan menginspirasikan perubahan dalam berbagai aspek organisasi guna
mendukung kinerja instansinya dalam kemampuan menjamin proses perubahan yang
terus menerus dan berkelanjutan,membentuk sumber daya manusia yang berkarakter
kuat, Visoner, Semangat dan Tanggung jawab,” pungkas Untung.
Untuk diketahui,Diklat yang berlangsung selama 4 hari dan dua minggu itu diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri,Jaksa para Kasi Penkum di Kejati dan pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. ( Muzer )
Tags
Badiklat