Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat )
Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi ( kedua Kiri ) menerima buku tentang
Pedoman Penerapan Unsur Tindak Piadana Pelayaran dan Tindakm Pidana Perikanan
di Lingkungan Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) dari Direktur Kebijakan Bakamla RI Agung Endrawan
di damping Kasubdit Bakamla Hendry dan
Jaksa Badiklat Sucipto di ruamg kerja kaban Diklat Kejaksaan RI,Ragunan,Jakarta
,Senin ( 8/10/18 ) dalam rangka kunjungan kerjasama dan sinergitas dalam penegakan
hukum di Badiklat Kejaksaan RI.
Direktur Kebijakan di
damping Kasubdit Bakamla tiba di Badiklat sekitar pukur 11.30 dan langsung di
sambut oleh Kaban Diklat Kejaksaan di gedung Wicaksana.
Dalam kunjungannya Direktur Kebijakan Bakamla menyerahkan buku peraturan kepala Bakamla
RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penerapan unsur tindak pidana
pelayaran dan tindak pidana perikanan dilingkungan Bakamla RI, kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai
bentuk komitmen dan upaya membangun kerjasama
dan sinergitas sebagai penegak hokum.
“Kunjungan kami tak lain adalah untuk membangun sinergitas
dan kerjasama dalam penegakan hokum di bidang tindak pidana pelayaran dan
perikanan dengan Badiklat,” pungkas Agung Endrawan. ( Muzer )
Tags
Badiklat