Jakarta-Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) M.Adi Toegarisman ( tengah ) di damping
Direktur Penyidikan Warih Sardono ( kanan ) dan Kapuspenkum Mukri memberikan
keterangan pada wartawan terkait penahanan 5 tersangka dalam perkara kasus korupsi pengelolaan dana pensiun
PT.Pupuk Kalimantan Timur di gedung bundar Kejaksaan Agung,Jakarta,Rabu (
17/10/18 )
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur
investasi Dapen Zubaedi, mantan Dirut Dapen Ezrinal Azis, Dirut PT Anugrah
Pratama Internasional Djafar Lingkaran, Komisaris PT Anugrah Pratama
Internasional Andreas Chaiyadi dan Dirut PT Bukit inn Resort Ida Bagus Surya
Bhuwana.
Mereka dibui di rutan Salemba cabang
Kejagung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus. “Dua unsur Pupuk Kalti
dan tiga unsur swasta,” ujarnya.
Dijelaskan penahanan merupakan tindak
lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Februari 2018.
Penahanan dilakukan setelah memnuhi unsur subjektif dan objektif. Salah satunya
yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti serta
mempengaruhi saksi saksi. “Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba
cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
"Yang dalam pengelolaanya membeli saham repo
dari dua perusahaan kemudian dari satu perusahaan membeli 30 kondominium,
pembelian saham repo itu melanggar ketentuan dari Menkeu," ungkap JamPidus
Kasus
berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah
Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah
melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya
Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan
sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelianpembelian kembali saham PT.
Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang
dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo
bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/ PMK-010/2008 tentang
Investasi dana pensiun. Bahwa akibat dari transaksi revo, Dana Pensiun PT.
Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.
229.883.141.293 (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan
puluh tiga juta seratus empatpuluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga
rupiah) yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional
dan PT. Strategis Management. ( Zer )
Tags
pidsus