Berita Terbaru

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara, Puluhan Kilogram Narkotika Ikut Dihancurkan

 

Pradhana Probo Setyarjo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara


TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (13/10/2026). Pemusnahan tersebut mencakup puluhan kilogram narkotika, ribuan butir obat-obatan, hingga ribuan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen dalam memastikan penyelesaian barang bukti berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo,dalam keterangnya yang diterima menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

Pemusnahan ini sekaligus bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditangani.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.

Perkara nonnarkotika tersebut meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, serta tindak pidana di bidang kesehatan.

Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis dengan jumlah yang signifikan.

Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram, ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta bubuk ketamine seberat 15.221,95 gram atau sekitar 15,2 kilogram.

Selain itu, turut dimusnahkan 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, 750 butir obat-obatan campuran, serta 4.883 cartridge vape dan pod.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan beragamnya perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Ribuan Barang Bukti Lainnya Ikut Dimusnahkan

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti tersebut antara lain 80 unit telepon seluler, dua buah senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, tujuh alat isap sabu atau bong, serta 61 barang berupa koper, tas, dan sepatu.

Turut dimusnahkan 44 potong celana pendek dan panjang, 58 pakaian berupa sweater, jaket, dan baju, 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master, serta 21 barang berupa topi, dompet, dan helm.

Selain itu, terdapat 2.872 barang bukti lainnya, antara lain plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Benda Sitaan Rupbasan Juga Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang turut melaksanakan pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Benda sitaan yang dimusnahkan meliputi kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip, serta pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip.

Selain itu, terdapat Bezalip sebanyak dua kardus atau sekitar 500 strip, ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak dua kardus atau sekitar 2.000 buah, ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak satu kardus atau sekitar 1.000 buah, serta 32 kardus kemasan obat berbahan plastik.

Barang sitaan lainnya terdiri atas Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.

Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Kajari Pradhana Probo Setyarjo, pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk keterbukaan kepada publik bahwa barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani secara bertanggung jawab.

Dengan langkah tersebut, Kejari Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan pelayanan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment