Berita Terbaru

Humanis, Kejari Jakarta Barat Hentikan Penuntutan dan Pulihkan Hubungan Anak dengan Ibu Kandung Melalui Keadilan Restoratif

 

Kejari Jakarta Barat Berhasil Damaikan Anak dan Ibu Kandung, Perkara Kekerasan Diselesaikan Lewat Restorative Justice


 

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Nurul Wahidah Rifal kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Kejari Jakarta Barat berhasil mendamaikan MJM yang menjadi tersangka dengan ibu kandungnya sekaligus menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik yang melibatkan keduanya.


Proses penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial MJM dengan korban DS, yang merupakan ibu kandung tersangka, dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Teguh Apriyanto, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka MJM telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan memulihkan hubungan kekeluargaan.

Selain telah tercapainya perdamaian, penghentian penuntutan juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi lima tahun penjara, serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Nurul Wahidah Rifal, Kejari Jakarta Barat terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara yang memenuhi syarat, khususnya perkara yang melibatkan hubungan kekeluargaan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, mengedepankan hati nurani, serta menjaga harmonisasi di tengah masyarakat. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment