Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa
![]() |
| Irvan Surya Hartadi Dorong Transparansi Keuangan Desa melalui Lokakarya Jaksa Jaga Desa |
SEMARANG – Komitmen dalam memperkuat tata kelola keuangan desa terus ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dibawah komando Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H. melalui kegiatan Lokakarya Mini Jaksa Jaga Desa yang digelar di Balai Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (4/5/2026).
Mengusung tema “Sinergi
Penguatan Tertib Pengelolaan Keuangan Desa melalui Program Jaga Desa Berbasis
Kearifan Lokal”, kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat
sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam
menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
berintegritas.
Hadir sebagai
narasumber, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan
Surya Hartadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi II Intelijen,
Adhi Priyotomo, S.H., M.H. Keduanya memberikan pemahaman komprehensif
terkait pentingnya pengawasan serta pendampingan dalam pengelolaan dana desa.
Dalam
pemaparannya, Irvan Surya Hartadi menegaskan bahwa Program Jaksa Jaga Desa
merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran
desa agar tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, serta mampu memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya,
kehadiran Kejaksaan melalui program tersebut tidak semata dalam konteks
penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam
membangun sistem pengelolaan keuangan yang tertib, profesional, dan sesuai
regulasi.
“Melalui Program
Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk melakukan pendampingan, pencegahan, serta
memberikan edukasi hukum agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara
transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Lokakarya ini
juga menjadi semakin relevan karena digelar di Desa Banyubiru, yang
sebelumnya berhasil meraih Juara I Tingkat Nasional dalam kategori
tertib pengelolaan keuangan desa.
Capaian tersebut,
menurut Kejaksaan, bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti nyata
bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, aparat, dan partisipasi
aktif masyarakat mampu melahirkan tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak
langsung bagi pembangunan desa.
Melalui kegiatan
ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berharap budaya tertib administrasi,
transparansi anggaran, dan kesadaran hukum dapat semakin mengakar di seluruh
desa, sehingga dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat. (Muzer)

