Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Pimpin Ekspose Restorative Justice, Dua Perkara Disetujui Penghentian Penuntutan
![]() |
Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Gelar Ekspose Restorative Justice bersama Jampidum melalui Direktorat B |
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan
restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara pidana. Di bawah
kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto,
S.H., M.H., Kejati Kalsel menggelar ekspose penghentian penuntutan perkara
berdasarkan restorative justice pada Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ekspose
tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM Pidum) melalui Direktorat B. Dalam kegiatan tersebut, Kajati
Kalsel Tiyas Widiarto didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana
Umum, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H.
Melalui proses
ekspose tersebut, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan dua perkara
pidana yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Persetujuan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang
menjadi dasar penerapan restorative justice.
Adapun dua perkara
yang disetujui penghentian penuntutannya berasal dari:
1.
Kejaksaan Negeri Barito Kuala
Perkara atas nama tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni,
yang sebelumnya disangka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui
Pasal VII Nomor 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
2.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Perkara atas nama tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran, yang
disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 127 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajati Kalimantan
Selatan Tiyas Widiarto menegaskan bahwa penerapan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum
yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Menurutnya,
pendekatan restorative justice bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang
tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan
korban, pelaku, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Penghentian
penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan
kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati
nurani,” ujar Kajati Tiyas Widiarto.
Ia menambahkan
bahwa melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan
proses penegakan hukum yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan kesempatan
bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Di bawah
kepemimpinan Kajati Tiyas Widiarto, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
terus mendorong optimalisasi penerapan restorative justice di wilayah hukumnya,
sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi
pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. (Muzer)
