Di Bawah Komando Kajari Dohar Nainggolan, Kejari Semarang Edukasi Publik Soal KUHP Nasional Baru
![]() |
Lewat Radio SPS, Kejari Kabupaten Semarang Sosialisasikan Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional
SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di tengah
masyarakat. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,
Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., kegiatan edukasi hukum kepada
masyarakat terus digencarkan melalui berbagai program, salah satunya melalui
kegiatan Jaksa Menyapa.
Program tersebut
kembali dilaksanakan melalui siaran radio bersama Radio Suara Palagan Sehati
(SPS) pada Selasa (11/3/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu sarana
strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk mendekatkan institusi
penegak hukum dengan masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang
mudah diakses oleh publik.
Dalam kegiatan
Jaksa Menyapa kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mengangkat tema “Paradigma
Pemidanaan dalam KUHP Nasional Baru”, yang bertujuan memperkenalkan kepada
masyarakat mengenai perubahan pendekatan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kajari Kabupaten
Semarang Dohar Nainggolan menegaskan bahwa kegiatan edukasi hukum
seperti Jaksa Menyapa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk membangun
kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya,
perubahan dalam KUHP Nasional yang baru perlu disosialisasikan secara luas agar
masyarakat memahami arah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang semakin menekankan
pada aspek keadilan dan kemanfaatan.
“Melalui kegiatan
Jaksa Menyapa ini, kami ingin menghadirkan Kejaksaan lebih dekat dengan
masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai perubahan paradigma dalam
hukum pidana yang diatur dalam KUHP Nasional Baru,” ujar Dohar Nainggolan.
Dalam kesempatan
tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghadirkan Kepala Sub Seksi
II Intelijen, Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H., sebagai narasumber yang
memberikan pemaparan terkait paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Dalam
penjelasannya, Adhi Priyotomo Aadilah menyampaikan bahwa dalam KUHP Nasional
yang baru, konsep pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada
penghukuman, melainkan juga memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, serta
pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini
diharapkan dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan,
serta mampu memberikan efek pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali menjadi
bagian yang produktif dalam masyarakat.
Melalui dialog
interaktif dalam siaran radio tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan
untuk memahami lebih dalam mengenai berbagai perubahan dalam KUHP Nasional
Baru, termasuk tujuan pemidanaan serta filosofi hukum yang melatarbelakanginya.
Kegiatan Jaksa
Menyapa ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif dalam
meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan
sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi
juga memberikan edukasi dan penerangan hukum kepada masyarakat luas.
Dengan adanya
kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berharap masyarakat dapat
lebih memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional Baru,
sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik dalam kehidupan
bermasyarakat. (Muzer)
.jpeg)