Berita Terbaru

Di Bawah Komando Kajari Dohar Nainggolan, Kejari Semarang Edukasi Publik Soal KUHP Nasional Baru


Lewat Radio SPS, Kejari Kabupaten Semarang Sosialisasikan Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional





SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat terus digencarkan melalui berbagai program, salah satunya melalui kegiatan Jaksa Menyapa.

Program tersebut kembali dilaksanakan melalui siaran radio bersama Radio Suara Palagan Sehati (SPS) pada Selasa (11/3/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu sarana strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses oleh publik.

Dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mengangkat tema “Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Nasional Baru”, yang bertujuan memperkenalkan kepada masyarakat mengenai perubahan pendekatan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Kajari Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan menegaskan bahwa kegiatan edukasi hukum seperti Jaksa Menyapa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, perubahan dalam KUHP Nasional yang baru perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami arah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang semakin menekankan pada aspek keadilan dan kemanfaatan.

“Melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini, kami ingin menghadirkan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai perubahan paradigma dalam hukum pidana yang diatur dalam KUHP Nasional Baru,” ujar Dohar Nainggolan.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghadirkan Kepala Sub Seksi II Intelijen, Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H., sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Dalam penjelasannya, Adhi Priyotomo Aadilah menyampaikan bahwa dalam KUHP Nasional yang baru, konsep pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, serta mampu memberikan efek pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.

Melalui dialog interaktif dalam siaran radio tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memahami lebih dalam mengenai berbagai perubahan dalam KUHP Nasional Baru, termasuk tujuan pemidanaan serta filosofi hukum yang melatarbelakanginya.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan penerangan hukum kepada masyarakat luas.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berharap masyarakat dapat lebih memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional Baru, sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment