FGD Staf Ahli Jaksa Agung: Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026
JAKARTA- Pelaksana Tugas
(Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H.,
M.Hum., mewakili Jaksa Agung menyampaikan keynote speech dalam acara Focus
Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung bertajuk "Menyongsong
Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026."
Kegiatan ini diselenggarakan
oleh Para Staf Ahli Jaksa Agung pada hari Senin, 8 Desember 2025, di Gedung
Utama Kejaksaan Agung ini, yang merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam
menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.
Acara ini menghadirkan
narasumber utama termasuk Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. (Ketua Komisi
Kejaksaan RI/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret) dan Prof. Dr.
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar
Universitas Krisnadwipayana).
Plt. Wakil Jaksa Agung
menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini telah menjadi
bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Setelah memberikan andil
besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan
kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai
Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan
masyarakat modern,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Plt. Wakil Jaksa Agung
menekankan bahwa Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut
berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026. Kedua beleid
baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai
Pancasila, pengalaman nasional, dan dinamika masyarakat modern.
Ia juga menyampaikan bahwa
perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi
yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan. Beliau
menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional, di
antaranya:
- Pengakuan terhadap living law atau hukum
yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui.
- Penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi,
yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana: pertanggungjawaban
pengganti dan pertanggungjawaban absolut.
- Pengaturan baru mengenai persiapan dalam
melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak
pidana.
- Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 (sepuluh)
tahun.
- Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana
Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam
pelaksanaannya.
Sementara itu, terkait
pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung
mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa
dan Penuntut Umum, yaitu:
- Penegasan pentingnya due process of law,
penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan,
penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak
asasi manusia.
- Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu,
komunikatif, dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana
Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara.
- Penguatan literasi dan infrastruktur digital serta
pola kerja berbasis dokumentasi elektronik untuk mendukung implementasi
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
- Adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar
pengadilan, seperti DPA (Penundaan Penuntutan) untuk tindak pidana
korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.
- Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235
Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian.
Plt. Wakil Jaksa Agung
berharap kegiatan FGD ini mampu menghadirkan gagasan konkret, evaluasi
komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi
implementasi pembaruan hukum pidana nasional. (Rls/Muzer)
