Kejati Banten Tahan Dua Direktur dalam Kasus Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah 2025
![]() |
| Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga mengumumkan penahanan dua tersangka dugaan skandal minyak goreng curah. |
SERANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Y.U. (Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan tersangka A.A.W. (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dan PT KAN pada tahun 2025.
Informasi penetapan dan
penahanan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan
Tinggi Banten, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum
Rangga pada Senin (24/11/2025).
Kronologi dan Kasus Posisi
- Pada 28 Februari 2025, Y.U.
selaku Plt. Direktur PT ABM melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non
DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan A.A.W. selaku Direktur PT KAN,
dengan nilai transaksi Rp20.400.000.000,- (dua puluh miliar empat
ratus juta rupiah).
- Pembayaran dilakukan dengan skema Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
- Pada 27 Maret 2025, SKBDN
tersebut telah dicairkan oleh A.A.W di Bank BRI Cabang Bintaro.
- Namun, hingga kini minyak goreng Non
DMO sejumlah 1.200 ton tersebut tidak pernah dikirim atau diterima PT ABM
(Perseroda).
- Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian
keuangan negara/daerah sebesar Rp20.487.194.100,-, sesuai hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Berdasarkan hasil
pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati
Banten menetapkan dan menahan kedua tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten
Nomor: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025
atas nama A.A.W., Direktur PT KAN. - Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten
Nomor: PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025
atas nama Y.U., Plt. Direktur PT ABM.
Keduanya ditahan selama 20
(dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang,
terhitung sejak Senin, 24 November 2025.
Sangkaan Pasal
Kedua tersangka diduga
melanggar:
Kesatu –
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal
18 UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Muzer)

