Jaksa Agung dan Menpora Teken MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Senin 24 November 2025 di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal
policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan
preventif.
Jaksa Agung menyoroti bahwa pemuda
adalah tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa, sementara olahraga
adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan
bangsa.
Namun, ia mengakui adanya tantangan
kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, termasuk
penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga (match-fixing),
pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum
lainnya.
“Oleh karena itu, kerja sama antara
Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan
dirasakan semakin mendesak dan penting. Sinergi ini dibangun di atas keyakinan
bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga memerlukan pondasi hukum yang
kuat,” ujar Jaksa Agung.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati
dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Poin-poin
utama mencakup:
- Pemberian bantuan hukum,
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata
usaha negara.
- Pengamanan pembangunan yang
bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan
dan keolahragaan yang berintegritas.
- Pemulihan aset yang terkait dengan
program kepemudaan dan keolahragaan.
- Pertukaran data dan/atau informasi
untuk mendukung tugas kedua instansi.
- Peningkatan kapasitas sumber daya
manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.
- Kegiatan lainnya yang disepakati
bersama.
Melalui implementasi ruang lingkup ini,
kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah,
tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih,
tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.
Jaksa Agung juga menegaskan komitmen
Kejaksaan untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan
dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
"Mari kita jadikan momen bersejarah
ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum," tutup Jaksa Agung.
Momen penandatanganan nota kesepahaman
ini turut dihadiri oleh pejabat utama kedua instansi yakni Plt. Wakil Jaksa
Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI
dan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara itu, pejabat utama dari Kemenpora RI
dihadiri oleh Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan Para Deputi di lingkungan
Kemenpora RI. (Rls/Muzer)
.jpeg)
