![]() |
Jamwas Tutup Rapat Penyamaan Persepsi, Peserta Daring Akan Dapat E-Sertifikat |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, menutup rangkaian Rapat Penyamaan Persepsi Pembahasan Teknis Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran, Intensifikasi PNBP, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Rekonsiliasi Penyelesaian Laporan (RPL), dan Audit dengan Tujuan Tertentu, Jumat (22/8/2025).
Rapat yang
berlangsung sejak Rabu (20/8/2025) itu
menjadi forum penting untuk menyamakan langkah pengawasan di seluruh satuan
kerja kejaksaan. Penutupan ditandai dengan serah terima Konsep Petunjuk
Teknis (Juknis) Jamwas tentang pemeriksaan keuangan, BMN, PNBP, dan audit.
“Ini bukan
sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman yang harus kita jadikan rujukan
dalam memastikan tata kelola yang akuntabel di lingkungan kejaksaan,” ujar Rudi
Margono dalam sambutannya.
2.700 Peserta Ikut via Daring
Selain dihadiri
langsung, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 2.700 peserta dari
seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Kehadiran masif ini menunjukkan
antusiasme jajaran kejaksaan untuk memperkuat kapasitas di bidang pengawasan.
Narasumber yang
hadir antara lain Dr. Mukhlis (Wakil Kepala Kejati Sumatera Barat), Dr.
Ema Siti Huzaemah Ahmad (Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten), serta
auditor dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, dan Kejati Sulawesi Tengah.
Menariknya, panitia juga sedang mengupayakan
agar seluruh peserta daring mendapatkan e-sertifikat
sebagai bukti keikutsertaan dan apresiasi atas partisipasi mereka.
Menurut Dr. Ema,
keikutsertaan ribuan peserta daring akan difasilitasi dengan e-sertifikat
sebagai bentuk apresiasi.
“Undangan rapat selama tiga hari via Zoom diikuti 2.700 peserta, dan sedang
diupayakan agar semuanya memperoleh e-sertifikat,” ujarnya.
Lanjutan dengan Kelompok Kerja
Sebagai tindak
lanjut kata Ema, Kejaksaan Agung akan membentuk kelompok kerja (pokja)
untuk merumuskan hasil rapat menjadi pedoman teknis yang bisa diterapkan di
seluruh satuan kerja.
“Dengan adanya
tim perumus pokja, diharapkan tindak lanjut ini tidak hanya berhenti pada
forum, tetapi benar-benar menjadi acuan bagi jajaran pengawasan,” kata Ema. (Muzer)