![]() |
Kunjungan Kerja ke Kejati Jatim, Kabadiklat Kejaksaan RI Bahas Persiapan Latsar CPNS 2025 |
SURABAYA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam rangka sosialisasi persiapan serta pembekalan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2025.
Rombongan
Kabadiklat beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., di Aula Kejati Jatim, Kamis (25/9/2025).
Dalam
pemaparannya, Dr. Leonard Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan Latsar CPNS
merupakan bentuk konkret dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di
lingkungan kejaksaan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Latsar dengan penuh
kesungguhan, disiplin, dan mindfulness,
agar sejalan dengan arah transformasi kejaksaan yang progresif, adaptif, dan
strategis.
“Latsar bukan
hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan wahana pembentukan karakter
dan integritas. Oleh karena itu, saya berpesan agar para peserta mengikuti
dengan sungguh-sungguh, demi mewujudkan kejaksaan yang modern, tangguh, dan
responsif terhadap tuntutan masyarakat,” ujar Leonard.
Pada tahun
2025, Badan Diklat Kejaksaan RI dijadwalkan menyelenggarakan Latsar CPNS dengan
jumlah peserta mencapai 7.012 orang
yang tersebar di seluruh satuan kerja kejaksaan se-Indonesia.
Kegiatan
sosialisasi ini diikuti secara langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati),
para Asisten, pejabat struktural Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) se-Koordinator Surabaya. Selain itu, kegiatan juga diikuti
secara daring oleh satuan kerja kejaksaan di wilayah Sentra Surabaya dan
Makassar, yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, serta
sejumlah provinsi di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Melalui
kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk
menyelenggarakan Latsar CPNS secara disiplin, profesional, dan sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Tujuannya, melahirkan aparatur kejaksaan yang tidak
hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan berorientasi pada pelayanan
publik yang berkeadilan. (Muzer)