JAKARTA- Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers
terkait Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Kamis (28/8/2025) di gedung Bundar
pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)
Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
(Satgas PKH) melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan
kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara
ilegal
“ Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang
berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, kata Febri 915.206,46 hektare
telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian: 833.413,46
hektare dialokasikan kepada PT Agrinas. 81.793,00 hektare
dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman
Nasional Tesso Nilo. Dan 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses
administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.
Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini
juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin
(IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali
akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.
Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan
sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk
dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan
masyarakat.
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan pendekatan
penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan
melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Para pelaku diwajibkan
untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah
kepada negara.
Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau
mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan
ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi
(penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban
kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam
mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan
berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.
Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua
Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH
Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua
Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana
Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam
Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan,
Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (Muzer)