Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR, Hingga Sita Uang Rp 17,01 Miliar
![]() |
| Kejati Aceh Menahan 3 Pejabat dan Menyita Rp 17,01 Miliar Kasus Korupsi PSR |
ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah komando Yudhi Triadi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, beserta tim penyidik, Kejati Aceh pada Rabu (13/8/2025) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
1.
S – Wiraswasta, Ketua Koperasi
Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya,
sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.
2.
TM – Kepala Dinas Pertanian Aceh
Jaya periode 2017–2020, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian Januari 2023–2024.
3. TR – Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021–2023, kini menjabat Sekda Kabupaten Aceh Jaya (Aktif).
Kronologis Penahanan
Ketiga tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu
(13/8/2025). Usai pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum masing-masing,
mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh.
Setelah dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB
Banda Aceh untuk 20 hari ke depan, hingga 1 September 2025. Penahanan dapat
diperpanjang 40 hari apabila penyidikan belum rampung.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan percepatan proses hukum dan
menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi perbuatan. Selain itu, status mereka sebagai pejabat dan mantan
pejabat publik dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi maupun proses penyidikan.
Modus dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini berawal pada periode 2019–2021 ketika S selaku Ketua
KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektar
(tahap 1–4). Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya,
lalu diterbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan diajukan ke Dinas Perkebunan
Aceh, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS.
BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR sebesar Rp38,42 miliar ke
rekening pekebun dan KPSM. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian
lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang
berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Analisis citra satelit, imagery Google Earth, dan perekaman drone oleh
ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala mengungkap fakta bahwa:
- Tidak
ditemukan tanaman sawit milik masyarakat.
- Lahan
merupakan hutan dan semak-semak.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan Rekomtek dan
SK CP/CL yang menjadi dasar penyaluran dana PSR. Akibatnya, negara dirugikan
sebesar Rp38,42 miliar sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Aceh Nomor
700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tanggal 25 April 2025.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti, penyidik
menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka dengan sangkaan:
- Primair: Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3
jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut adalah penjara seumur hidup
atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk pasal primair,
serta minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk pasal subsidair.
Penetapan tersangka mengacu pada minimal dua alat bukti sebagaimana
diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Penyelamatan Keuangan Negara
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh telah menyita dan mengamankan uang
sebesar Rp17,01 miliar yang berasal dari Koperasi dan pihak ketiga. Dana
tersebut telah dititipkan pada rekening penampungan di Bank Aceh.
Kejati Aceh menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya
serius untuk mengamankan keuangan negara dan memastikan program pemerintah
seperti PSR tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.(Muzer)

.jpeg)
