Kejari Payakumbuh dan Kemenag Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN
![]() |
| Kejari Payakumbuh dan Kemenag Teken MoU Penanganan Masalah Hukum di Bidang Datun |
PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Payakumbuh bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh resmi
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah
Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara digelar di kantor
Kejari Payakumbuh pada Rabu (20/8/2025).
Penandatanganan
dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, S.H.,
M.H., bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh. Turut hadir Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dewi Anggraini, S.H., M.H.,
yang mendampingi Kajari dalam prosesi penandatanganan.
Wujud Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Tata
Kelola Pemerintahan
Kajari
Payakumbuh, Ulil Azmi, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi dasar bagi
kejaksaan dan Kemenag dalam menjalin sinergi yang kuat, khususnya dalam hal
pendampingan dan pemberian bantuan hukum.
“MoU
ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam
rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
berintegritas,”
jelas Ulil.
Dengan adanya
kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat memperkuat fungsi pengawasan dan
pengelolaan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama di tingkat daerah.
Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Ulil menegaskan
bahwa MoU ini juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan
pelayanan hukum yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami
berharap melalui kerja sama ini, pelayanan hukum kepada masyarakat semakin
optimal dan memberi manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (Muzer)
