BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Taliwondo, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Erlianti, S.H., M.H., menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan. Acara berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Penandatanganan
dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan, disaksikan Wakil Kepala
Kejati, para Asisten, seluruh Kepala Kejari se-Kalsel, serta jajaran BPJS
Ketenagakerjaan.
Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dan
Perlindungan Pekerja
Usai kegiatan,
Kajari Banjarbaru Taliwondo menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan
langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
“Kesepakatan
ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya
untuk mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah
Kalimantan Selatan,”
ungkap Taliwondo.
Ia menambahkan,
melalui sinergi ini diharapkan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial
dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam upaya penegakan hukum terhadap
pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dukungan Kejaksaan untuk Kesejahteraan Pekerja
Kejaksaan
memiliki peran strategis dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui
pemberian bantuan hukum, pendampingan, maupun penegakan hukum yang diperlukan
agar hak-hak pekerja dapat terlindungi secara maksimal.
Kerja sama ini
juga menjadi wujud nyata peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional
melalui perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Muzer)