![]() |
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep N. Mulyana pimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung. |
JAKARTA- Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, ia menegaskan bahwa kemerdekaan sejati harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
“Delapan puluh tahun yang lalu,
bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir,
melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan
hukum yang beradab,” tegas Jaksa Agung melalui amanatnya.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa
lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara
hukum Indonesia. Dua peristiwa bersejarah yakni Proklamasi Kemerdekaan dan Hari
Lahir Kejaksaan menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi,
sedangkan hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan maknanya.
Kejaksaan memiliki tugas mulia
untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui
hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
Mengangkat tema HUT ke-80
Kemerdekaan RI, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”,
Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan
menuju Indonesia Emas 2045.
Sejalan dengan usia Kejaksaan
yang kini genap 80 tahun, tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, “Transformasi
Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, dijadikan momentum perubahan besar.
Transformasi tersebut diwujudkan melalui:
- Pembangunan sistem
penuntutan tunggal (single prosecution system) untuk
menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
- Penguatan peran Advocaat
Generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen.
- Pemanfaatan
teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk
memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun, Jaksa Agung menekankan
bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan hati nurani dan prinsip keadilan tetap
menjadi kompas utama.
Jaksa Agung juga menyoroti
keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang
merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah
musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan
kepercayaan publik.
“Tidak ada ruang bagi
pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu
integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” tegasnya.
Menjelang berlakunya KUHP baru
pada 2026 dan pembahasan RKUHAP, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran
Kejaksaan agar produk hukum tersebut tidak hanya menghadirkan kepastian hukum,
tetapi juga mencerminkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Melalui modernisasi sistem,
peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan
penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi
kemerdekaan,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung
mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai
pembaruan komitmen bersama.
“Kita adalah benteng terakhir
keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir
sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu
Republik Indonesia! Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pungkasnya. (Muzer)
.