![]() |
Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro memberikan pembekalan kepada peserta PKL setiap pagi hari. |
JAKARTA
– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Hendri Antoro terus
menunjukkan komitmen dalam mendukung pendidikan karakter dan profesionalisme
calon jaksa. Salah satunya dengan rutin memberikan pengarahan setiap pagi (morning briefing) kepada peserta Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I yang sedang
melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Kejari Jakarta Barat.
Pada Selasa, 15
Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, memberikan
pembekalan hukum dengan topik "Prejudicial
Geschil"—konsep yang berkaitan erat dengan sengketa yang perlu
diselesaikan lebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diperiksa
oleh pengadilan pidana.
Dalam
pemaparannya, Hendri menjelaskan bahwa konsep prejudicial geschil sebagaimana
diatur dalam Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
No. 4 Tahun 1980, memiliki relevansi tinggi dalam praktik penegakan hukum.
Ia memaparkan
beragam jenis sengketa yang kerap menjadi sumber permasalahan dalam perkara
pidana, di antaranya sengketa lahan, sengketa kepemilikan, wanprestasi dalam
perjanjian, hingga permasalahan keabsahan perkawinan. Menurutnya, dalam situasi
tertentu, penyelesaian sengketa-sengketa tersebut di pengadilan perdata atau
agama harus mendahului proses pidana, agar tidak terjadi benturan atau tumpang
tindih dalam putusan antarlembaga peradilan.
“Prinsip
kehati-hatian dalam menangani perkara sangat penting. Jaksa harus memahami
konteks prejudicial agar tidak gegabah dalam membawa perkara ke pengadilan,
khususnya yang beririsan dengan yurisdiksi peradilan lain,” tegas Hendri.
Para peserta
PKL mengikuti kegiatan ini dengan antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan
yang diajukan serta diskusi aktif yang berlangsung selama sesi pembekalan.
Kegiatan ini
diharapkan dapat menambah wawasan para siswa PPPJ agar mampu menerapkan ilmu
secara tepat di lapangan dan mendukung penegakan hukum yang profesional dan
humanis.(Muzer)