Adhyaksa Foto Indonesia

Pengelolaan Rupbasan Tahap II Resmi Dialihkan ke Kejaksaan RI

 



JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam tahap kedua, yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.


Acara pengalihan ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenimipas atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin secara intensif selama proses pengalihan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan sekadar perpindahan kewenangan administratif, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan yang menyeluruh dan strategis.

“Proses ini mencakup seluruh aspek, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran. Tujuannya adalah membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas sistem hukum nasional. Dengan kewenangan baru ini, Kejaksaan RI akan memastikan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara dilakukan secara profesional, dari proses penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung ke dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk membangun budaya kerja yang berintegritas dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Pengalihan Tahap II ini menjadi bagian dari rencana besar penyelesaian penuh pengambilalihan pengelolaan Rupbasan secara nasional, yang ditargetkan rampung pada 1 November 2025 sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Saat ini, sejumlah Rupbasan masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan kelancaran layanan publik.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang. Sinergi antarlembaga adalah kunci dalam mewujudkan pengelolaan benda sitaan negara yang berkeadilan dan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Sebagai informasi, total Rupbasan yang dialihkan pengelolaannya ke Kejaksaan RI berjumlah 59 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, terdapat 24 Rupbasan yang masih digunakan bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun jumlah pegawai yang telah menerima penugasan di lingkungan Rupbasan mencapai 709 orang. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال