JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam tahap kedua, yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Acara pengalihan ini dihadiri oleh
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy
Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan
Pemulihan Aset, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, serta jajaran pimpinan tinggi
dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenimipas atas kerja sama dan
sinergi yang telah terjalin secara intensif selama proses pengalihan
berlangsung. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan sekadar perpindahan
kewenangan administratif, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan yang
menyeluruh dan strategis.
“Proses ini mencakup seluruh aspek,
mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran.
Tujuannya adalah membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang
profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa
pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI merupakan langkah strategis
dalam memperkuat integritas sistem hukum nasional. Dengan kewenangan baru ini,
Kejaksaan RI akan memastikan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara
dilakukan secara profesional, dari proses penyimpanan hingga pemanfaatannya
untuk kepentingan hukum dan negara.
“Bergabungnya para pegawai Rupbasan
ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi
merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang mendukung penguatan fungsi
manajemen aset negara,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, juga
dilaksanakan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan
yang telah memilih bergabung ke dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para
pegawai baru untuk membangun budaya kerja yang berintegritas dan meningkatkan
profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
Pengalihan Tahap II ini menjadi
bagian dari rencana besar penyelesaian penuh pengambilalihan pengelolaan
Rupbasan secara nasional, yang ditargetkan rampung pada 1 November 2025
sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung
menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa
transisi. Saat ini, sejumlah Rupbasan masih digunakan bersama sebagai bentuk
solusi sementara untuk memastikan kelancaran layanan publik.
“Mari kita jadikan tantangan ini
sebagai peluang. Sinergi antarlembaga adalah kunci dalam mewujudkan pengelolaan
benda sitaan negara yang berkeadilan dan bermanfaat bagi penegakan hukum di
Indonesia,” tandasnya.
Sebagai informasi, total Rupbasan
yang dialihkan pengelolaannya ke Kejaksaan RI berjumlah 59 unit yang tersebar
di seluruh Indonesia. Sementara itu, terdapat 24 Rupbasan yang masih digunakan
bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun jumlah pegawai yang telah menerima penugasan di lingkungan Rupbasan
mencapai 709 orang. (Muzer)