Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan RI Gelar Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti dan Evaluasi Kinerja Bidang Datun se-Wilayah Hukum Kejati Jambi



JAMBI – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyelenggarakan kegiatan Supervisi Teknis Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, sekaligus melakukan evaluasi kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (12/6/2025).

Acara dipimpin oleh Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Eddy Birton, S.H., M.H., didampingi Pelaksana Tugas Direktur Perdata Jamdatun, Hermanto, S.H., M.H. Hadir pula Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Bidang Datun dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Jambi.

Dalam sambutannya, Eddy Birton mengungkapkan bahwa penyelesaian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 masih menghadapi banyak tantangan, terutama karena belum diatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti.

“UU tersebut tidak memberikan ketentuan bersifat subsidair, sehingga mekanisme penagihan masih menemui hambatan di lapangan,” jelas Eddy Birton.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam upaya penyelesaian tunggakan uang pengganti, baik secara non-litigasi maupun melalui gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli warisnya di Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, Eddy berharap supervisi ini mampu memperkuat pemahaman seluruh satuan kerja terhadap prosedur penyelesaian uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif bidang Datun dalam mendukung program prioritas pemerintah.

“Datun memiliki tugas direktif dari Presiden, termasuk dalam memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan terhadap kegiatan seperti program Makan Siang Bergizi, cetak sawah, dan pelayanan kesehatan masyarakat. Jajaran Datun harus hadir dan proaktif, meskipun tidak secara eksplisit diminta,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan uang pengganti di wilayah hukum Kejati Jambi. Ia meminta setiap satuan kerja untuk berkoordinasi secara aktif dan menjadikan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 sebagai pedoman utama.

“Saya minta percepatan penyelesaian uang pengganti dilakukan secara optimal dan tepat sasaran,” ujar Kajati.

Kegiatan supervisi ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat Jamdatun Kejaksaan Agung RI, termasuk Direktur Perdata. Acara ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme hukum perdata.(Rls/Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال