JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono resmi membuka Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, Selasa (3/6/2025), secara virtual. Acara ini menjadi langkah awal Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut
dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Kepatuhan Internal, yang menempatkan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai dua dari
25 indeks utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Inisiatif ini juga mendukung implementasi sistem pengendalian dan kepatuhan
internal berbasis tiga lini pertahanan.
Dalam sambutannya, Dr. Rudi Margono
menekankan bahwa SPIP Terintegrasi mencakup tiga indikator utama sebagai
parameter evaluasi kinerja kelembagaan, yakni:
1.
Maturitas
SPIP – Mengukur tingkat kematangan
sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
2.
Manajemen
Risiko Indeks (MRI) – Menunjukkan kualitas penerapan
manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah.
3.
Indeks
Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK)
– Menjadi tolok ukur terhadap kemajuan upaya pencegahan dan pengendalian risiko
korupsi dalam organisasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tanggal 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung
dinilai telah berhasil mendefinisikan indikator kinerja serta menyusun strategi
pencapaian yang relevan. Namun, sistem pengendalian yang telah dibangun masih
perlu ditingkatkan untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi
secara menyeluruh.
"Evaluasi SPIP Terintegrasi ini
merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memperkuat efektivitas
pengendalian internal, menumbuhkan budaya kepatuhan, serta meningkatkan
akuntabilitas dan integritas kelembagaan," ujar JAM-Pengawasan dalam
arahannya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI menambahkan bahwa kegiatan ini akan melibatkan
seluruh satuan kerja Kejaksaan secara aktif, tidak hanya sebagai obyek
evaluasi, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam upaya perbaikan
berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan evaluasi
SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus
memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, adaptif terhadap risiko,
dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dan transparan. (Muzer)