JAKARTA- Jaksa Agung Republik
Indonesia ST Burhanuddin menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam
sebuah acara pada Senin 23 Juni 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.
Acara ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah
berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan
hukum dan paradigma masyarakat saat ini.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah
berhasil menyelesaikan pembahasan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah. Ia
menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan
sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi
kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan
hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.
Sebagai salah satu pilar sistem
peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dukungan
penuh terhadap pembaruan KUHAP ini. Jaksa Agung menyatakan bahwa pembentukan
RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk
mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas,
sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Prinsip fundamental "check
and balances" antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam
pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini
akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan
berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan
pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, untuk
memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang
tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
“RUU KUHAP diharapkan menjadi
dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan
proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan
prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kejaksaan
berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional,
dengan senantiasa menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks
and balances,” imbuh Jaksa Agung.
DIM yang ditandatangani ini
merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan
berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan.
DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari
proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.
Adapun tujuan besar pembaruan
KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan
pola hubungan yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga. Hal
ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse
of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan
peradilan di Indonesia.
Jaksa Agung optimis bahwa dengan
semangat kebersamaan dan sinergi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang
berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang
sesuai dengan masyarakat, bangsa, dan negara akan terwujud.
Jaksa Agung juga mengajak semua
pihak untuk berkontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, menjadikan
momen penandatanganan DIM ini sebagai langkah awal menuju KUHAP yang modern,
berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.
Acara penandatanganan ini
dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, Menteri
Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo dan Para Pejabat Tinggi
di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Mzr)