Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi "Jaga Desa" dan Aplikasi Dana Desa di Sukawangi

 Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi "Jaga Desa" dan Aplikasi Dana Desa di Sukawangi, Rabu 7 Mei 2025. (Foto: Instagram Kejari)


BEKASI– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi pengelolaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (7/5/2025) di Kantor Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Ekeu dan PPS (II) Kejari Bekasi, Appludnopsanji, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan sejumlah poin penting terkait penerapan ketentuan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Penting untuk mengutamakan produk dalam negeri dan pelaku UMKM dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa harus dijaga,” ujar Appludnopsanji dalam pemaparannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendampingi desa agar tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.

Tak hanya itu, para jaksa juga memperkenalkan dan mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para kepala desa dan operator desa se-Kecamatan Sukawangi. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah monitoring, pelaporan, dan pengawasan penggunaan dana desa secara digital.

Para peserta, baik kepala desa maupun operator, menyambut baik inisiatif ini. Mereka tampak antusias saat mengisi data yang dibutuhkan dalam aplikasi tersebut.

Kegiatan Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Salah satu poin penting dalam nota kesepahaman tersebut adalah pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana desa.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Sukawangi, serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi.

Program ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال