Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Kejaksaan Gelar Diklat TOT Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaannya,Kabadiklat Leonard: Pahami Tujuan, Dampak, dan Akibat Terorisme

 


 


Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyematkan tanda peserta pada Pembukaan Diklat TOT TP Terorisme dan TP Pendanaan Terorisme Tingkat Dasar, Senin 19 Mei 2025. (Foto/Muzer)


JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Diklat Training of Trainers (TOT) Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tingkat Dasar. Acara pembukaan Diklat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Senin (19/5/2025) di Gedung Museum Adhyaksa, Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta.

Peserta TOT

Kegiatan ini diikuti oleh para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Badiklat yang akan dipersiapkan menjadi Widyaiswara (pengajar) dalam program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam sambutannya, Dr. Leonard menekankan pentingnya memahami perbedaan sekaligus keterkaitan antara tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.

“Tindak pidana terorisme adalah perbuatan yang memfasilitasi teror, sedangkan pendanaan terorisme adalah tindakan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diketahui akan digunakan untuk kegiatan terorisme,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya memahami tujuan, dampak, dan akibat dari kedua bentuk kejahatan tersebut. Menurutnya, aksi terorisme kerap dimanfaatkan untuk menarik perhatian publik dan menciptakan ketakutan guna mencapai tujuan politik. Di sisi lain, pendanaan terorisme merupakan elemen vital yang memungkinkan terlaksananya berbagai kegiatan teroris, mulai dari pelatihan hingga pelaksanaan operasi.

Kabadiklat besrta unsur pimpina Badiklat berfoto bersama peserta usai pembukaan.

Dampak dan Ancaman

Dr. Leonard juga menyoroti dampak luas dari kejahatan ini. Terorisme dapat menimbulkan kerugian ekonomi, seperti rusaknya properti, hilangnya investasi, serta menurunnya aktivitas ekonomi. Secara sosial, terorisme menyebabkan ketakutan, ketidakpercayaan, dan gangguan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pendanaan terorisme mempercepat dan memperluas kegiatan teror, yang berpotensi merusak stabilitas keuangan, mencoreng citra negara, dan meningkatkan kebutuhan kerja sama internasional,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa akibat jangka panjang dari terorisme tidak hanya berupa ketakutan dan kerugian finansial, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pendanaan terorisme bahkan dapat memicu pergeseran kebijakan serta meningkatnya ancaman terhadap keamanan nasional.

Bagian dari Strategi Nasional

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, telah memberikan perhatian serius terhadap isu ini dengan merumuskan regulasi, strategi, dan kebijakan yang komprehensif. Salah satunya adalah integrasi pemberantasan terorisme ke dalam arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.

Transformasi Menuju Kejaksaan Berkelas Dunia

Sebagai bagian dari transformasi menuju Kejaksaan berkelas dunia dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Badiklat Kejaksaan RI memegang peranan strategis dalam meningkatkan kapabilitas SDM kejaksaan.

“Transformasi Badiklat diarahkan untuk memperkuat kemampuan jaksa dalam menangani perkara terorisme dan pendanaannya. Ini adalah bagian dari visi membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” tegas Dr. Leonard.

Melalui Diklat TOT ini, Kejaksaan berharap dapat melahirkan jaksa-jaksa yang kompeten dan siap menghadapi tantangan hukum transnasional, sekaligus berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال