![]() |
Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) melantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Rabu (23/4/2025) |
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi (23/4/2025). Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya menjaga integritas, memperkuat sinergi, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
![]() |
Enam Kajati yang dilantik oleh Jaksa Agung |
Adapun enam pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah:
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
Komitmen Reformasi dan Profesionalisme
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyatakan bahwa rotasi dan promosi merupakan bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan penyegaran organisasi.
"Saya yakin para pejabat yang dilantik hari ini adalah insan Adhyaksa terbaik yang memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks," ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, proses adaptasi dan percepatan (akselerasi) dalam memahami persoalan hukum di daerah masing-masing menjadi kunci keberhasilan kepemimpinan para Kajati yang baru.
Soroti Penanganan Korupsi dan RUU KUHAP
Burhanuddin juga menyinggung perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas intensif. Menurutnya, momentum ini menjadi ruang bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa peran sebagai dominus litis harus dijalankan secara profesional, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap penanganan tindak pidana korupsi di seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai dari tingkat tinggi hingga cabang.
"Kita harus hadir sebagai institusi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan publik," tegasnya.
Sinergi dan Pengawasan Ketat
Dalam konteks pengelolaan sumber daya dan tata kelola, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh Kajati untuk memperkuat sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan internal, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efisien dan tepat sasaran.
Kepercayaan Publik di Titik Tertinggi
Burhanuddin turut mengutip survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa Kejaksaan saat ini menempati posisi ketiga sebagai lembaga paling dipercaya publik, setelah Presiden dan TNI, dengan tingkat kepercayaan mencapai 75 persen.
"Kepercayaan publik adalah aset institusional yang harus kita jaga dan perkuat. Pelanggaran sekecil apa pun dapat merusaknya," ujarnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi. “Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegas Burhanuddin.
Pesan Moral dan Kepemimpinan
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan kebijaksanaan dan tanggung jawab moral yang tinggi.
"Semakin tinggi jabatan yang kita raih, semakin besar pula tuntutan untuk bertindak bijak dalam setiap keputusan. Mari kita jaga marwah institusi ini dengan semangat Tri Krama Adhyaksa," pungkasnya.
Upacara pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung. (Muzer)