![]() |
Jampidum, Prof. Asep Nana Mulyana |
JAKARTA-Jaksa
Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep
Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh)
permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan
restoratif) pada Senin 24 Maret 2025.
Adapun salah
satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu
terhadap Tersangka Maryanti binti Engkos dari
Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
Kronologi
bermula Pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di
sebuah warung yang berlokasi di Kampung Marga Mulya, Desa Sukamanah, Kecamatan
Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Tersangka sehari-hari bekerja di
warung milik saksi ASRI.
Pada saat
kejadian, Tersangka sedang tidur di dalam warung bersama dengan saksi SUMINAH
Binti SUKRONI, saksi USEP Bin ASRI, dan saksi INDRI Binti IBRAHIM. Sekitar
pukul 09.30 WIB, tersangka terbangun dan melihat tiga unit handphone milik para
saksi sedang diisi daya di dalam warung tersebut.
Adapun tiga
unit handphone yang berada di lokasi adalah:
1.
Satu unit handphone merk VIVO Y03, warna hitam, dengan nomor IMEI 1:
860685074122232 dan IMEI 2: 860685074122224, milik saksi SUMINAH Binti SUKRONI.
2.
Satu unit handphone merk OPPO, warna silver, dengan nomor IMEI 1:
865245054213215 dan IMEI 2: 865245054213207, milik saksi USEP Bin ASRI.
3.
Satu unit handphone merk INFINIX, warna biru telur asin, dengan nomor
IMEI 1: 354616831454983 dan IMEI 2: 354616831454991, milik saksi INDRI Binti
IBRAHIM.
Melihat
bahwa para pemilik handphone masih tertidur pulas, Tersangka Maryanti
binti Engkos langsung mengambil ketiga unit handphone tersebut tanpa
seizin pemiliknya, kemudian meninggalkan warung dengan membawa barang hasil
curian.
Akibat
perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dengan total setidaknya
sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Mengetahui
kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta,
S.H., M.H., Kasi Pidum Gunawan Hari Prasetyo, S.H. M.H. dan Jaksa Fasilitator
Alkindy Erada Qifta, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui
mekanisme restorative justice.
Dalam proses
perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf
kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani
oleh Tersangka dihentikan.
Usai
tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan
permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H. M.H.
Setelah
mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sependapat
untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan
mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam
ekspose Restorative Justice yang
digelar pada Senin 24 Maret 2025.
Selain
itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan
restoratif, terhadap 6 (Enam) perkara
lain yaitu:
1.
Tersangka Adam Ramadhan alias Adam bin
Buldansyah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.
Tersangka I Rudi Saputra alias Rudi bin
Agus Djiwanto dan Tersangka II Wahyu Sulistyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman,
yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
3.
Tersangka I Sugeng Widodo alias Widodo bin
Adi Sutrisno, Tersangka II Dwi Sumarjan alias Dwi bin Sarjono, Tersangka III Ali
Mustofa als Ali bin Zamroni (Alm) dan Tersangka IV Nurchamid bin (Alm) Purdiman
dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
4.
Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias
Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari
Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
5.
Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias
Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam,
Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni
Al.Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi alias Rahmat bin Dalmahmit
dan Tersangka VI Deni Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri
Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam
Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
6.
Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin
Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP
tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
● Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka
belum pernah dihukum;
● Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda
atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Selanjutnya
Jampidum minta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum.(Muzer)