JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (JAM PIDUM) bekerja sama dengan Bank Indonesia mengadakan pelatihan
kolaboratif dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Judi Online (Judol).
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di aula Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, dengan lebih dari 800 peserta yang hadir
secara langsung maupun daring.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah serta menindak tindak pidana terkait judi online. Acara diawali dengan laporan dari Ketua Pelaksana Agus Sahat Lumban Gaol, SH. MH, sambutan dari Kepala Group Departemen Hukum Bank Indonesia, Doharman Sidabalok, serta keynote speech dari JAM-Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH. M.Hum.
Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa
perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya kasus judi online
yang berdampak negatif terhadap ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dengan strategi “follow
the money” untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman,
sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah
dan menindak pidana terkait judi online.Kejaksaan berperan sentral dalam
penegakan hukum, menelusuri dan menyita aset dengan strategi follow the
money,” ujar Prof. Dr. Asep N. Mulyana di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta,
Kamis (27/2/2025).
Menurutnya penegakan hukum dan pemulihan
aset selaras dengan semangat Asta Cita Prabowo-Gibran. Kejaksaan dalam hal ini
berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan digital,
Sementara itu, Doharman Sidabalok menegaskan
bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bank
Indonesia dan Kejaksaan RI dalam menangani maraknya tindak pidana judi online.
Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara
Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) agar
sistem pembayaran digital tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Bank Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai
bahaya judi online melalui berbagai saluran edukasi. Kejaksaan RI memiliki
kewenangan penegakan hukum dan berperan strategis dalam penanganan permasalahan
judi online. Oleh karenanya, Bank Indonesia siap berkolaborasi dalam penegakan
hukum oleh Kejaksaan RI,” kata Doharman.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan membangun
sistem deteksi transaksi mencurigakan untuk mendeteksi perkembangan metode yang
digunakan oleh pelaku judi online.
Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber
yang membahas berbagai aspek terkait judi online dan sistem pembayaran digital,
yaitu:
- Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H.,
M.H. (Direktur D pada JAM PIDUM) dengan materi “Studi Kasus Sistem
Pembayaran dan Judi Online”.
- Dicky Kartikoyono (Kepala
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia) dengan materi “Sistem
Pembayaran dan Tindak Pidana dalam Sistem Pembayaran dengan Brief
Perkembangan Umum Ekonomi Terkini”.
- Anton Daryono (Kepala Departemen
Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia)
dengan materi “Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan Upaya Bank
Indonesia dalam Pencegahan Judi Online”.
- Lukas Abraham Sembiring, S.H.,
CCFC dengan materi “Peran Aset Kripto sebagai Objek/Sarana Tindak
Pidana”.
Dalam diskusi panel, dijelaskan bahwa pelaku
judi online memanfaatkan cryptocurrency untuk menghindari deteksi
perbankan, sehingga penelusuran transaksi menjadi lebih kompleks. Namun, dengan
teknologi dan strategi yang tepat, aliran dana dari transaksi judi online tetap
dapat ditelusuri dan dikendalikan.
Kripto memungkinkan akses tanpa batas
geografis ke kasino daring karena tidak melibatkan perantara seperti bank dan
menawarkan biaya transaksi lebih murah dan lebih cepat. Akan tetapi, alur
transaksi kripto masih dapat dilacak dengan keahlian dan alat yang memadai, dan
bursa kripto menerapkan KYC (Know Your Customers).
Kemudian juga menyinggung penggunaan
"mixer" untuk menyamarkan asal-usul kripto ilegal dan
menelusuri bagaimana bitcoin diubah menjadi uang fiat (rupiah) melalui berbagai
cara, termasuk bursa terpusat dan OTC (Over-the-Counter), sebelum
akhirnya kembali ke pelaku judi.
Pelatihan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI
dan Bank Indonesia dalam memberantas judi online, baik melalui penegakan hukum
yang tegas maupun upaya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran
akan bahaya judi online. (Muzer)