![]() |
Jaksa Agung Burhanuddin |
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin
hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan di Retret Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang berlangsung di Akademi Militer
Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Jaksa Agung menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. Materi yang disampaikan pada kesempatan ini bertemakan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia
telah menjadi permasalahan yang mengakar dan memiliki dampak luas terhadap
perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab
itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan
berkelanjutan.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi
juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi
sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti tingginya biaya politik
dalam Pilkada yang berpotensi membuka celah korupsi. Berdasarkan kajian Litbang
Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati/Walikota dapat mencapai Rp20-30 miliar,
sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. “Fenomena ini
berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Jaksa Agung
mengingatkan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
dalam pengelolaan anggaran daerah, serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara
Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan
salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,”
ucapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan
telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah korupsi, salah satunya
melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek-proyek pembangunan
berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
PPS dilakukan melalui serangkaian kegiatan intelijen
dan pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang
dalam pembangunan nasional dan daerah.
Jaksa Agung juga menuturkan beberapa kasus korupsi
besar yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan, termasuk kasus-kasus yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah
(CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Jaksa Agung menegaskan
bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam
bentuk apa pun.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan
berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang
bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka
akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jaksa Agung menutup arahannya dengan mengajak seluruh
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta
membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa kolaborasi antara
pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan
dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pemberantasan korupsi secara
menyeluruh.
“Saya berharap agar ke depannya para unsur pimpinan
dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi khususnya melalui forum
komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) dengan meningkatkan kerja sama dalam
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dengan begitu, kita dapat
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada
kepentingan masyarakat,” pungkas Jaksa Agung. (Muzer)