Adhyaksa Foto Indonesia

KKRI Pantau Terus Kasus Timah dan Dukung JPU Banding hingga Terima Lapdumas 869 sepanjang 2024

Wakil Ketua KKRI Babul Khoir didampingi anggota Komisioner KKRI Heffinur, Rita Serena Kalibonso dan Nurokhman saat menyampaikan laporan kinerja KKRI tahun 2024 pada konferensi pers kepada wartawan di kantor KKRI, Senin (6/1/2025)



JAKARTA - Komisi Kejaksaan RepubIik Indonesia (KKRI) secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan kasus yang menarik perhatian publik yakni perkara dugaan  tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KKRI Babul Khoir Harahap saat menggelar konferensi pers pada Senin (6/1/2025) terkait laporan kinerja KKRI tahun 2024, Babul Khoir menyatakan sesuai dengan mandat dan tugas yang diemban oleh KKRI atau Komjak RI untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan dan kode etik; dan juga melakukan  pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasannya. 

" Tim Komjak RI secara langsung juga melakukan pemantauan terhadap persidangan para Terdakwa  yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan-dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sejumlah 17 orang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah sampai pada tahap putusan," ujar Babul Khoir yang juga didampingi anggota Komisioner KKRI Heffinur, Rita Serena Kalibonso dan Nurokhman.


Kerugian negara yang mencapai 300T sebagaimana tuntutan JPU, umumnya Hakim mengatakan masing-masing Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

" Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya consistent dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Babul Khoir. 

Putusan majelis Hakim menarik perhatian publik dan perlu menjadi perhatian kita semua mengingat tidak hanya terkait hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, tetapi juga denda yang sangat bervariasi dijatuhkan sebagai hukuman kepada mereka terdakwa.

Dan juga terutama hukuman jumlah membayar ganti kerugian atas keuangan negara yang dibebankan kepada masing-masing Terdakwa. 

Adapun sejumlah barang-bukti yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, diantaranya meliputi:

Barang bukti Uang di dalam Rekening Tabungan atas nama Harvey Moeis.

Barang Bukti Mobil Mini Copper, Rolls Royce, Lexus RX300 Luxury, Vellfire, Ferrari, Mercedes Benz, dan lain-lain An. Terdakwa Harvey Moeis.

Barang Bukti Emas/Logam Mulia An. Terdakwa Harvey Moeis.

Barang Bukti Benda berupa Tas Louis Vuitton, Hermes, dan lain-lain An. Terdakwa Harvey Moeis. Selanjutnya Barang Bukti Tanah dan/atau Bangunan An. Terdakwa Harvey Moeis.

Kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum yang dimungkinkan dałam penegakan hukum. " Kami percaya eman yang dipegang oleh JPU untuk secara consisten dan bersih dan berwibawa akan dilanjutkan oleh para JPU dalam penanganan tahap banding perkara para terdakwa ini," tuturnya.

" Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini (hari ini), masih dalam tenggang waktu banding," sambungnya.

Selain itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 869 laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) dari seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024.

Babul Khoir mengatakan bahwa provinsi terbanyak yang mengajukan laporan adalah Jakarta.

"Jakarta ini selalu yang terbanyak karena perkaranya juga ini paling banyak. Jakarta itu satu Kejari saja ada 300 hingga 400 perkara, bahkan kewalahan juga bagi mereka untuk menanganinya," tuturnya.


Babul dalam rinciannya menyebutkan Kedua terbanyak adalah Jawa Timur, kemudian Sumatera Utara di peringkat ketiga, Jawa Barat di peringkat keempat, dan Sumatera Selatan di peringkat kelima.

Adapun jumlah tersebut, kata dia, lebih sedikit jika dibandingkan dengan data tahun lalu.

"Tahun lalu itu hampir seribu laporan dari masyarakat. Akan tetapi, sekarang cuma ada 869 yang diterima secara keseluruhan," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu klasifikasi laporan yang disampaikan ke lembaga tersebut terkait dengan perilaku jaksa dalam persidangan atau dalam menangani kasus.

Terhadap laporan-laporan tersebut, pihaknya menindaklanjutinya melalui mekanisme penyelesaian masalah.

Kemudian lanjutnya, setelah mekanisme dijalankan, hasil yang berupa rekomendasi akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri. (Muzer)




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال