Adhyaksa Foto Indonesia

Ceramah Pimpinan Kepada PPPJ, Kabadiklat: Optimalisasi PNBP Kejaksaan

 


 

Kabadiklat Rudi Margono (kiri) didampingi Kabid Program pada Pusdiklat Mapim Gregorius Herman memberikan cermahanya kepada siswa PPPJ Angkatan 81 Gelombang II tahun 2024.

JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono memberikan ceramah dan pembekalan lewat Focus Group Discussion (FGD) kepada ratusan siswa PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa) Angkatan 81 Gelombang II Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Dalam ceramahnya, Kabadiklat yang didampingi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Gergrorius Herman, menyampaikan tentang Optimalisasi PNBP Kejaksaan yang melibatkan Korporasi, hingga Reformulasi penanganan perkara berorientasi pada Optimalisai PNBP Kejaksaan.


Kabadiklat dalam paparannya juga menerangkan bahwa optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan yang melibatkan Korporasi diantaranya yakni dampak kejahatan korporasi, Kejahatan Korporasi merupakan Kejahatan White Collar, Potensi Loss dampak dari Kejahatan Korporasi dan Kedudukan korporasi sebagai subjek Hukum.

Pengertian PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dalam pengertian PNBP, lanjut Kabadiklat menjelaskan, Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme APBN.

Pada kesempatan itu Kabadiklat juga menjelaskan jenis PNBP Kejaksaan yakni: pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; pembayaran biaya perkara tindak pidana; pembayaran denda tindak pidana; pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;uang rampasan negara;

Kemudian lanjutnya, hasil penjualan barang rampasan negara; hasil penjualan benda sita eksekusi; hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak; hasil penjualan barang temuan; uang temuan; hasil pengembalian kerugian keuangan negara; hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara hingga hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.

PNBP dari Perkara Uang Pengganti

Uang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/ atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi) oleh JPN dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Terakhir, Ceramah Kabadiklat tentang optimalisai PNBP Kejaksaan mendapat sambutan sangat antusias daripada siswa PPPJ melalui diskusi hingga tanya jawab yang disampaikan oleh peserta kepada Kabadiklat. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال