Kabadiklat Rudi Margono (kiri) didampingi Kabid Program pada Pusdiklat Mapim Gregorius Herman memberikan cermahanya kepada siswa PPPJ Angkatan 81 Gelombang II tahun 2024.
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono memberikan ceramah dan pembekalan lewat Focus Group Discussion (FGD) kepada ratusan siswa PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa) Angkatan 81 Gelombang II Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Dalam ceramahnya, Kabadiklat yang didampingi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Gergrorius Herman, menyampaikan tentang Optimalisasi PNBP Kejaksaan yang melibatkan Korporasi, hingga Reformulasi penanganan perkara berorientasi pada Optimalisai PNBP Kejaksaan.
Kabadiklat dalam
paparannya juga menerangkan bahwa optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan
Pajak) Kejaksaan yang melibatkan Korporasi diantaranya yakni dampak kejahatan korporasi,
Kejahatan Korporasi merupakan Kejahatan White Collar, Potensi Loss dampak dari
Kejahatan Korporasi dan Kedudukan korporasi sebagai subjek Hukum.
Pengertian PNBP Penerimaan Negara Bukan
Pajak
Dalam
pengertian PNBP, lanjut Kabadiklat menjelaskan, Pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam
mekanisme APBN.
Pada
kesempatan itu Kabadiklat juga menjelaskan jenis PNBP Kejaksaan yakni: pembayaran
uang pengganti tindak pidana korupsi; pembayaran biaya perkara tindak pidana; pembayaran
denda tindak pidana; pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan; pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;uang
rampasan negara;
Kemudian
lanjutnya, hasil penjualan barang rampasan negara; hasil penjualan benda sita
eksekusi; hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak; hasil
penjualan barang temuan; uang temuan; hasil pengembalian kerugian keuangan
negara; hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara
hingga hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan
terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari
neraca laporan keuangan.
PNBP dari Perkara Uang
Pengganti
Uang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana
tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/ atau
barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi)
maupun di luar persidangan (non litigasi) oleh JPN dalam perkara tindak pidana
korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Terakhir, Ceramah Kabadiklat tentang optimalisai PNBP Kejaksaan
mendapat sambutan sangat antusias daripada siswa PPPJ melalui diskusi hingga
tanya jawab yang disampaikan oleh peserta kepada Kabadiklat. (Muzer)