Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku Serahkan Mantan Sekda SBT dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur

 

Kejati Maluku menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur terkait Korupsi Anggaran Belanja. 


 

AMBON- Kejaksaan Tinggi Maluku, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku menyerahkan tersangka DK beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang berlangsung di Ruang Pidsus Kejati setempat, Kamis (10/10/2024). Adapun pelaksanaan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Mluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam keterangan memlalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Adri mengatakan Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, S.H, telah menyerahkan tersangka Mantan Sekda SBT “DK” beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

“ Penyerahan Barang Bukti dan tersangka diterima oleh Fauzan Machmud,” kata Aspidsus Triono.

"Kami telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT, dan sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” jelas Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi.

Untuk diketahui, Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan disalah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kabupaten SBT, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.

Setelah dilakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), selanjutnya tersangka Mantan Sekda SBT yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال