![]() |
Kejati Maluku menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur terkait Korupsi Anggaran Belanja. |
AMBON- Kejaksaan
Tinggi Maluku, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku menyerahkan tersangka DK
beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian
Timur yang berlangsung di Ruang Pidsus Kejati setempat, Kamis (10/10/2024).
Adapun pelaksanaan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran
Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram
Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Asisten
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Mluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam
keterangan memlalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Adri mengatakan Jaksa
Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Sofyan
Saleh, S.H, telah menyerahkan tersangka Mantan Sekda SBT “DK” beserta Barang
Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
“ Penyerahan
Barang Bukti dan tersangka diterima oleh Fauzan Machmud,” kata Aspidsus Triono.
"Kami
telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan Mantan
Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum
Kejari SBT, dan sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Ambon” jelas Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi.
Untuk
diketahui, Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya pernah
ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan disalah satu Desa di Kabupaten
Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah
dilakukan proses pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kabupaten SBT, langsung
dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Selain itu,
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda
Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di
Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.
Setelah
dilakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), selanjutnya tersangka
Mantan Sekda SBT yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dilakukan penahanan di
Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak
tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024. (Muzer)