Dr. Erryl Prima Putra Agoes Calon Anggota BPK RI |
JAKARTA- DPD RI kembali menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota BPK RI periode 2024 – 2029 dengan tema “Sinergi BPK RI dan DPD RI dalam Mewujudkan Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” Uji kelayakan dan kepatutan digelar selama dua hari, yakni dari tanggal 12 hingga 13 Agustus 2024 di komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Wakil Ketua
Komite IV DPD RI, Dra. Hj.Elviana, M.Si, menyebut terdapat 74 nama calon
anggota BPK RI yang diterima oleh DPR RI. Nama-nama tersebut akan diuji
kelayakan atau fit and proper test oleh Komite IV DPR RI.
Adalah calon
anggota BPK-RI, Dr. Erryl Prima Putra Agus, SH. MH mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung
menyampaikan misi dan visinya saat nantinya menjabat sebagai anggota BPK-RI, pada hari pertama Senin tanggal 12 Agustus
2024 bersama dengan dua calon anggota
BPK lainnya yakni Mohammad Supriyadi dan Dumoly Freddy Pardede di ruang Padjajaran.
Calon Anggota BPK RI sejumlah 74 (Tujuh Puluh Empat) orang dibagi ke dalam 2 hari, dimana di dalam satu hari terdapat 6 sesi yang dilaksanakan secara bersamaan pada 2 ruangan yang berbeda.
Setiap sesi
terdiri dari 3 Calon Anggota BPK RI dengan alokasi waktu 60 menit, dan dilaksanakan
secara panel.
Sebelumnya para
calon anggota BPK telah menyerahkan makalah singkat dengan tema tersebut di atas
terlebih dahulu kepada Komite IV DPD RI pada tanggal 11 Agustus 2024.
Uji
kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota BPK peiode 2024-2029 ini dilakukan
karena peran DPD juga disebutkan dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia. Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI
yang mempunyai fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK RI akan
menyusun pertimbangan DPD RI terhadap Calon Anggota BPK RI periode 2024 – 2029.
(Muzer)
.