Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH. |
JAKARTA- Bertepatan dengan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali mencatatkan terobosan penting dalam sejarah pelayanan publik dengan meluncurkan inovasi terbaru yaitu PAHAM WAE TO. Inovasi ini diprakarsai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kenyamanan dalam proses penanganan tilang di wilayah Jakarta Selatan.
Kasi Pidum
Kejari Jakarta Selatan Eko Budisusanto, pada Sabtu (17/8/2024) mengatakan PAHAM WAE TO, yang merupakan
singkatan dari Pengantaran Hemat, Aman, dan Waktu Antrian Efisien dengan
layanan Tilang Online, layanan tersebut dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul
08.00 hingga 13.00.
Menurutnya PAHAM
WAE TO dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan tilang
tanpa perlu melalui proses yang berbelit-belit. Inovasi ini tidak hanya
memberikan kemudahan dalam hal pengantaran dokumen tilang, tetapi juga
memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan dengan aman dan transparan.Petugas pelayanan tilang Kejari Jakarta Selatan sedang melayani masyarakat untuk mengambil tilangan di loket Tilang Kejari setempat.
"Melalui
PAHAM WAE TO, kami ingin meminimalkan waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat
dalam mengurus tilang serta mengurangi antrean yang sering kali menjadi
kendala. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan tilang
secara online dengan lebih hemat dan efisien," ujar Dr. Eko Budisusanto.
Eko menyebut
sistem yang ditawarkan oleh PAHAM WAE TO mencakup pengaturan jadwal pengambilan
dokumen secara online, serta pengantaran dokumen tilang langsung ke rumah
pengguna.
“ Semua ini
dilakukan dengan menjaga standar keamanan dan akuntabilitas yang tinggi,
memastikan bahwa setiap proses terlaksana dengan baik dan tanpa hambatan,”
ucapnya.
Untuk diketahui
bahwa Inovasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari
masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sistem yang lebih modern dan ramah
pengguna. Kejari Jakarta Selatan berharap, dengan adanya PAHAM WAE TO, masalah
keterlambatan dan kesulitan dalam proses tilang dapat diminimalisir, dan pada
akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum yang lebih
efektif di wilayah tersebut.
Dr. Eko
Budisusanto menambahkan melalui inivasi ini pihaknya akan terus melakukan
evaluasi dan pengembangan, "Kami akan terus melakukan evaluasi dan
pengembangan terhadap sistem ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
secara maksimal. Ini adalah langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih
baik di masa depan," tutpnya.
Dengan
diluncurkannya PAHAM WAE TO, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan
komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat, dengan harapan dapat menjadi model bagi institusi lain di
Indonesia.