Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Selatan Perkenalkan Inovasi "PAHAM WAE TO" Pelayanan Tilang Online yang Lebih Efisien


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH.

JAKARTA- Bertepatan dengan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali mencatatkan terobosan penting dalam sejarah pelayanan publik dengan meluncurkan inovasi terbaru yaitu  PAHAM WAE TO. Inovasi ini diprakarsai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kenyamanan dalam proses penanganan tilang di wilayah Jakarta Selatan.

 

Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Eko Budisusanto, pada Sabtu (17/8/2024) mengatakan PAHAM WAE TO, yang merupakan singkatan dari Pengantaran Hemat, Aman, dan Waktu Antrian Efisien dengan layanan Tilang Online, layanan tersebut dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 13.00.

Menurutnya PAHAM WAE TO dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan tilang tanpa perlu melalui proses yang berbelit-belit. Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam hal pengantaran dokumen tilang, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan dengan aman dan transparan.

Petugas pelayanan tilang Kejari Jakarta Selatan sedang melayani masyarakat untuk mengambil tilangan di loket Tilang Kejari setempat.

"Melalui PAHAM WAE TO, kami ingin meminimalkan waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurus tilang serta mengurangi antrean yang sering kali menjadi kendala. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan tilang secara online dengan lebih hemat dan efisien," ujar Dr. Eko Budisusanto.

Eko menyebut sistem yang ditawarkan oleh PAHAM WAE TO mencakup pengaturan jadwal pengambilan dokumen secara online, serta pengantaran dokumen tilang langsung ke rumah pengguna.

“ Semua ini dilakukan dengan menjaga standar keamanan dan akuntabilitas yang tinggi, memastikan bahwa setiap proses terlaksana dengan baik dan tanpa hambatan,” ucapnya.

Untuk diketahui bahwa Inovasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sistem yang lebih modern dan ramah pengguna. Kejari Jakarta Selatan berharap, dengan adanya PAHAM WAE TO, masalah keterlambatan dan kesulitan dalam proses tilang dapat diminimalisir, dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah tersebut.

Dr. Eko Budisusanto menambahkan melalui inivasi ini pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan, "Kami akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap sistem ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal. Ini adalah langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik di masa depan," tutpnya.

Dengan diluncurkannya PAHAM WAE TO, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan harapan dapat menjadi model bagi institusi lain di Indonesia.

“ Anda Sibuk? Ambil Tilang di hari Sabtu aja, tidak perlu datang dan antri ke Kejaksaan”  (Muzer

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال