JAKARTA- Kejaksaan kembali mendapatkan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sehingga tahun ini merupakan tahun ke-8
(delapan) secara berturut-turut Kejaksaan mendapatkan predikat WTP.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat hadir
memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023, pada
Rabu (24/7/2024) di Kejagung.
Jaksa Agung atas nama pimpinan Kejaksaan mengucapkan
terima kasih kepada BPK RI atas segala masukan yang bersifat konstruktif dan
korektif sehingga mendukung Kejaksaan untuk kembali mendapatkan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sehingga tahun ini merupakan tahun ke-8
(delapan) secara berturut-turut Kejaksaan mendapatkan predikat WTP
“Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja
keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya saya berharap pencapaian
tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen
Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa
Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengimbau kepada segenap
jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah
prestasi yang baik. Namun lebih dari itu, keberhasilan penggunaan anggaran
dengan predikat WTP adalah sebuah keharusan karena sudah wajib hukumnya
anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan
bertanggungjawab.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan Pemeriksaan
laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap
instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk
itu, sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan
akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya.
“Sejalan dengan hal tersebut, sudah selayaknya seluruh
pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi, dan tanggung
jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan
keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif,
dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Jaksa Agung.
Dengan demikian, Jaksa Agung menambahkan, seluruh
lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang
menjadi harapan bersama.
Jaksa Agung juga menuturkan bahwa Kejaksaan sebagai salah
satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, mempunyai kewajiban untuk
menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan
tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan
pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa predikat WTP
bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara
adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik,
tepat guna, dan bermanfaat. Karena itu, Kejaksaan akan memperhatikan
rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, serta menindaklanjutinya
secara tuntas demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua,” ujar Jaksa
Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap LHP yang
telah disampaikan BPK kali ini dapat memberikan pencerahan kepada kami atas
kekurangan-kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan.
“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah
disampaikan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita
semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,”
pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu, Anggota I BPK
RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung
Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon
II dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengikuti secara daring. (Muzer)