Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Kejaksaan RI bersama USDOJ – OPDAT Menggelar Lokakarya TPPO di Bali

 

Kapus DTF Badiklat Kejaksaan Heri Jerman Membuka Lokakarya TPPO di Bali.

BALI- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional (Kapus DTF) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Dr. Heri Jerman membuka secara resmi Lokakarya/Workshop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Selasa (23/7/2024) di Hotel Sheraton Kuta-Bali.

Kapus DTF Badiklat Kejaksaan Heri Jerman Membuka Lokakarya TPPO, Selasa (23/7/2024) di Bali.

Lokakarya yang berlangsung sejak 23 sampai dengan 26 Juli 2024 diikuti sebanyak 24 orang terdiri dari 12 orang dari Jaksa Kejati Bali.Jawa Barat,Jawa Timur, 12 orang dari Penyidik Polri dan 2 orang Observer/Pengamat. Lokakarya dilaksanakan atas kerjasama antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan USDOJ - US Departement of Justice - OPDAT ( Overseas Prosecutorial Development, Asistance and Training) Kedutaan Besar Amerika.

Kapudsiklat Teknis dan Fungsional Heri Jerman dalam kata sambutannya mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas cakupannya, yang dapat melampaui batas lintas negara. Sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani dan memberantas kejahatan tersebut.


“ Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan masyarakat seperti kemiskinan dan pengetahuan yang minim tentang tatacara mendapatkan pekerjaan yang legal dan aman,” kata Heri Jerman. 

Heri Jerman menjelaskan Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) menyebut terdapat 12 modus perdagangan orang di indonesia, antara lain pengiriman buruh migran perempuan, pengiriman asisten rumah tangga (ART) domestik, eksploitasi seksual, perbudakan, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, adopsi anak, penghambaan, duta seni budaya, kerja paksa, penculikan anak atau remaja, hingga pengantin Pesanan.

“ Modus “pengantin pesanan” dilakukan dengan tawaran mendapat jodoh di luar negeri,” ucapnya.


Tetapi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi karakteristik korban yang dijadikaan sasaran TPPO pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi.

“ Modusnya bermacam-macam mulai dari  iming-iming tawaran magang Kerja diluar negeri,  beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online) yang mulai marak saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan data kementerian luar negeri, hingga akhir oktober tahun 2023 perwakilan RI di luar negeri telah menangani 3.347 kasus pekerja migran indonesia yang terkait dengan online scam. Kejadiannya tersebar di sejumlah negara, baik di wilayah asia Tenggara hingga timur tengah. Jumlah tersebut melesat jauh dari angka di tahun 2021 yang hanya tercatat 166 kasus bila dihitung dari januari hingga oktober 2023, tercatat sebanyak 760 kasus yang telah ditangani.  Pemerintah republik indonesia menaruh perhatian serius dalam pemberantasan Kejahatan TPPO salah satunya adalah dengan lahirnya undangundang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) Dan Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).

Dalam pengimplementasian UU TPPO, telah diterbitkan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain:

(1). Peraturan   pemerintah (pp) nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO;

(2).  peraturan presiden (perpres) nomor 49 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 69 tahun 2008 Tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak Pidana perdagangan orang; dan 

(3). peraturan menteri pppa nomor 8 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO.

Walaupun telah banyak usaha yang dilakukan tetapi kejahatan TPPO masih marak terjadi, menyikapi kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo Menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian satuan tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang atau satgas TPPO.

Penunjukan ini mencerminkan bahwa presiden mengubah arah kebijakan penanggulangan TPPO di indonesia saat ini. Perubahan arah kebijakan presiden dalam penanggulangan TPPO membuktikan bahwa Presiden  menginginkan         percepatan penindakan TPPO melalui  Pengutamaan jalur penegakan hukum Untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut tentu saja tidak mudah, mereka dituntut mempunyai kemampuan yang mumpuni dalam rangka penanganan perkara tidak hanya penguasaan terkait peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadapi berbagai permasalahan dan perkembangan hukum lintas negara, membangun kerjasama yang kuat serta cepat dan tepat dalam menangani dan menyelesaikan penanganan perkara yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. 

“ Dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang semakin masif, Kejaksaan Agung  Republik Indonesia khususnya Badan Diklat Kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia khususnya jaksa yang profesional dan berintegritas dalam penegakkan hukum terkait penanganan dan penyelesaian TPPO Bekerjasama Dengan US DOJ OPDAT menyelengarakan  lokakarya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang pesertanya tidak hanya jaksa tetapi juga Penyidik kepolisian sebagai mitra jaksa dalam penegakkan hukum khususnya penanganan dan penyelesaian perkara TPPO,” terangnya.

“Selama lokakarya ini, mari kita jalin diskusi yang konstruktif, tukar pikiran, dan temukan cara-cara yang efisien dan efektif untuk bersama-sama menghadapi tantangan kejahatan TPPO. Peluang untuk belajar dari pengalaman satu sama lain sangatlah berharga, sehingga kita dapat membangun jejaring yang kuat dalam mendukung perjuangan bersama melawan kejahatan perdagangan orang,” imbuhnya.

Adapun para peserta yang hadir dalam lokakarya ini merupakan agen perubahan potensial. “ Anda adalah pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan positif dalam lingkungan tempat anda berada. Saya yakin bahwa setiap orang di sini memiliki tekad untuk menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak USDOJ OPDAT, para narasumber yang telah bersedia berbagi ilmu dan Pengalaman serta kejaksaan tinggi bali sehingga dapat terselenggaranya lokakarya ini,” kata Heri Jerman mengakhiri sambutannya. 

“ Terima kasih atas perhatian dan partisipasi anda. Semoga Pelatihan ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua dalam Menemukan akar permasalahan dalam penanggulangan TPPO yang selama ini dihadapi oleh indonesia dan membawa dampak positif dalam upaya mewujudkan iklim kerja yang legal dan aman bagi para pekerja,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara Tomika Patterson Penasehat Hukum Tetap, Office, Overseas Prosecutorial Development, Assistance And Training (OPDAT). Dawn Barriteau, Atase Regional Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda  yang diwakili Oleh Kasubdit Dirreskrimun Polda Bali, Para Asisten Dan Kepala Kejaksaan Negeri Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali dan Narasumber acara Lokakarya.  (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال