Kapus DTF Badiklat Kejaksaan Heri Jerman Membuka Lokakarya TPPO di Bali. |
BALI- Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional (Kapus DTF) pada Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Dr. Heri Jerman membuka secara
resmi Lokakarya/Workshop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Selasa
(23/7/2024) di Hotel Sheraton Kuta-Bali.Kapus DTF Badiklat Kejaksaan Heri Jerman Membuka Lokakarya TPPO, Selasa (23/7/2024) di Bali.
Lokakarya
yang berlangsung sejak 23 sampai dengan 26 Juli 2024 diikuti sebanyak 24 orang
terdiri dari 12 orang dari Jaksa Kejati Bali.Jawa Barat,Jawa Timur, 12 orang
dari Penyidik Polri dan 2 orang Observer/Pengamat. Lokakarya dilaksanakan atas kerjasama
antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan USDOJ - US Departement of Justice -
OPDAT ( Overseas Prosecutorial Development, Asistance and Training) Kedutaan
Besar Amerika.
Kapudsiklat Teknis dan Fungsional Heri Jerman dalam kata sambutannya mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas cakupannya, yang dapat melampaui batas lintas negara. Sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani dan memberantas kejahatan tersebut.
“ Pelaku
TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen
sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan masyarakat seperti kemiskinan
dan pengetahuan yang minim tentang tatacara mendapatkan pekerjaan yang legal
dan aman,” kata Heri Jerman.
Heri Jerman
menjelaskan Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) menyebut terdapat 12
modus perdagangan orang di indonesia, antara lain pengiriman buruh migran
perempuan, pengiriman asisten rumah tangga (ART) domestik, eksploitasi seksual,
perbudakan, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, adopsi anak, penghambaan,
duta seni budaya, kerja paksa, penculikan anak atau remaja, hingga pengantin Pesanan.
“ Modus “pengantin pesanan” dilakukan dengan tawaran mendapat jodoh di luar negeri,” ucapnya.
Tetapi
seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi karakteristik korban yang
dijadikaan sasaran TPPO pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya
menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan
tinggi.
“ Modusnya
bermacam-macam mulai dari iming-iming
tawaran magang Kerja diluar negeri,
beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online)
yang mulai marak saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya,
berdasarkan data kementerian luar negeri, hingga akhir oktober tahun 2023
perwakilan RI di luar negeri telah menangani 3.347 kasus pekerja migran
indonesia yang terkait dengan online scam. Kejadiannya tersebar di sejumlah
negara, baik di wilayah asia Tenggara hingga timur tengah. Jumlah tersebut
melesat jauh dari angka di tahun 2021 yang hanya tercatat 166 kasus bila
dihitung dari januari hingga oktober 2023, tercatat sebanyak 760 kasus yang
telah ditangani. Pemerintah republik
indonesia menaruh perhatian serius dalam pemberantasan Kejahatan TPPO salah
satunya adalah dengan lahirnya undangundang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) Dan Pembentukan Gugus Tugas
Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
Dalam pengimplementasian
UU TPPO, telah diterbitkan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain:
(1). Peraturan pemerintah (pp) nomor 9 tahun 2008 tentang
tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO;
(2). peraturan presiden (perpres) nomor 49 tahun
2023 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 69 tahun 2008 Tentang
gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak Pidana perdagangan orang; dan
(3). peraturan
menteri pppa nomor 8 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pelayanan
terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO.
Walaupun
telah banyak usaha yang dilakukan tetapi kejahatan TPPO masih marak terjadi, menyikapi
kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo Menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo sebagai pelaksana harian satuan tugas penanganan tindak pidana
perdagangan orang atau satgas TPPO.
Penunjukan
ini mencerminkan bahwa presiden mengubah arah kebijakan penanggulangan TPPO di
indonesia saat ini. Perubahan arah kebijakan presiden dalam penanggulangan TPPO
membuktikan bahwa Presiden menginginkan percepatan penindakan TPPO melalui Pengutamaan jalur penegakan hukum Untuk
menangani dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut tentu saja tidak mudah, mereka
dituntut mempunyai kemampuan yang mumpuni dalam rangka penanganan perkara tidak
hanya penguasaan terkait peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu
menghadapi berbagai permasalahan dan perkembangan hukum lintas negara,
membangun kerjasama yang kuat serta cepat dan tepat dalam menangani dan
menyelesaikan penanganan perkara yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“ Dalam
rangka upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang semakin masif, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia khususnya Badan
Diklat Kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia khususnya jaksa yang profesional
dan berintegritas dalam penegakkan hukum terkait penanganan dan penyelesaian TPPO
Bekerjasama Dengan US DOJ OPDAT menyelengarakan
lokakarya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang pesertanya
tidak hanya jaksa tetapi juga Penyidik kepolisian sebagai mitra jaksa dalam
penegakkan hukum khususnya penanganan dan penyelesaian perkara TPPO,” terangnya.
“Selama
lokakarya ini, mari kita jalin diskusi yang konstruktif, tukar pikiran, dan
temukan cara-cara yang efisien dan efektif untuk bersama-sama menghadapi
tantangan kejahatan TPPO. Peluang untuk belajar dari pengalaman satu sama lain
sangatlah berharga, sehingga kita dapat membangun jejaring yang kuat dalam
mendukung perjuangan bersama melawan kejahatan perdagangan orang,” imbuhnya.
Adapun para
peserta yang hadir dalam lokakarya ini merupakan agen perubahan potensial. “ Anda
adalah pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan positif dalam lingkungan
tempat anda berada. Saya yakin bahwa setiap orang di sini memiliki tekad untuk
menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Saya juga mengucapkan
terima kasih kepada pihak USDOJ OPDAT, para narasumber yang telah bersedia
berbagi ilmu dan Pengalaman serta kejaksaan tinggi bali sehingga dapat
terselenggaranya lokakarya ini,” kata Heri Jerman mengakhiri sambutannya.
“ Terima
kasih atas perhatian dan partisipasi anda. Semoga Pelatihan ini memberikan
manfaat yang besar bagi kita semua dalam Menemukan akar permasalahan dalam
penanggulangan TPPO yang selama ini dihadapi oleh indonesia dan membawa dampak
positif dalam upaya mewujudkan iklim kerja yang legal dan aman bagi para
pekerja,” tutupnya.
Turut hadir
dalam acara Tomika Patterson Penasehat Hukum Tetap, Office, Overseas
Prosecutorial Development, Assistance And Training (OPDAT). Dawn Barriteau,
Atase Regional Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Kepala
Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda yang
diwakili Oleh Kasubdit Dirreskrimun Polda Bali, Para Asisten Dan Kepala
Kejaksaan Negeri Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali dan Narasumber acara
Lokakarya. (Muzer)