Adhyaksa Foto Indonesia

Pegawai Kejaksaan Angkatan 603 Gelar Baksos Renovasi Rumah Ibadah hingga Donor Darah di Sumedang

 

 

 

 

Pegawai Kejaksaan Angkatan 603 Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Sumedang Sebagai Implementasi Program “Kejaksaan RI Peduli”

 




 

 

 

SUMEDANG- Seluruh Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Angkatan 603 menggelar kegiatan Bakti Sosial berupa pembanguna renovasi rumah tempat ibadah pembagian sembako hingga kunjungan ke sejumlah panti asuhan dan terakhir melakukan donor darah.


“ Bakti Sosial ini berupa renovasi rumah ibadah, pembagian sembako, kunjungan ke panti asuhan, dan kegiatan donor darah,” ujar ketua alumni angkatan 603 Denny Achmad, Sabtu (18/5/2024). 

Denny pun menyampaikan tujuan besar dari pelaksanaan Bakti Sosial ini yaitu untuk mempererat tali silaturahmi seluruh anggota Angkatan 603 Kejaksaan RI.


“ Juga sebagai bentuk wujud rasa syukur, kepedulian dan kebiasaan berbagi kepada sesama, serta bentuk kontribusi konkret mengimplementasikan program Kejaksaan RI Peduli kepada masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya di dampingi Kajari Sumedang yang juga alumni 603 Yenita Sari..

Ketua Angkatan 603 Kejaksaan RI Deny Achmad juga menyampaikan bahwa anggota dari Angkatan 603 adalah 278 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Ia juga menyampaikan kegiatan Bakti Sosial ini merupakan program dari Angkatan 603 Kejaksaan RI.


“Ini memang program kerja Angkatan 603 Kejaksaan RI dari seluruh anggota yang tersebar di Indonesia, baik yang berdinas di internal Kejaksaan maupun yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan. Ke depannya kami akan mengadakan kegiatan ini sebagai program yang berkelanjutan” bebernya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari selaku Bendahara Angkatan 603 Kejaksaan RI berharap dengan adanya program Bakti Sosial dari Angkatan 603 Kejaksaan RI akan bermanfaat bagi masyarakat.


“ Harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sumedang dan sekitarnya,” tandasnya. ( Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال