Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius Pimpin Pemusnahan BB Sebanyak 78 Perkara Pidum, Selasa (22/8/2023)
TANGERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) sebanyak 78 kasus kejahatan yang berasal dari pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap hingga pertengahan 2023.
Pemusnahan barang
bukti tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari setempat pada Selasa
(22/8/2023) dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Dr, Ferry Herlius kepada wartawan
mengatakan Pemusnahan barang bukti dari 78 kasus ini merupakan ke sekian kalinya
kita lakukan realis atas inkracht penanganan kasus tahun 2023.
“ Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan
putusan pengadilan,” ujarnya.
Selain itu,
lanjutnya, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak
pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan
terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari
78 perkara tindak pidana umum, diantaranya perkara narkotika, UU darurat,
kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah
inkracht,”jelasnya
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 159,458 gram narkotika jenis
sabu, 157,6234 gram ganja, obat terlarang jenis Tramadol 2978 butir dan Hexymer
3864 butir.
Kemudian, narkotika
jenis ekstasi sebanyak 175 butir, tembakau sintetis seberat 51,03 gram, serta
564 botol minuman alkohol jenis ciu. Serta, 10 buah timbangan, 52 telepon
genggam, 17 buah berbagai jenis senjata tajam. Bong, pakaian, kunci leter T,
dokumen dan lain-lain sebanyak 167 item.( Muzer/Rls)