Adhyaksa Foto Indonesia

Jampidum Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Satker Kejari Jakarta Barat atas Keberhasilannya Menyelesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

 

Piagam Penghargaan dari Jampidum untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat


 

  

JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ( Kejari- Jakbar ) sebagai peringkat II Kejari Tipe A atas keberhasilannya menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada semester pertama di tahun 2023.

Pengumuman dan pemberian pernghargaan dari Jampidum kepada para satuan kerja Kejati dan Kejari disampaikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke-63 Tahun 2023 pada Sabtu ( 22/7/2023 ) di Kejaksaan Agung Jakarta.  

Penghargaan diberikan setelah ada hasil penilaian rangking pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.

Kemudian dari hasil perhitungan terhadap indikator penilaian atas pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut diatas, sehingga didapatkan penilaian rangking tingkat Kejaksaan Tinggi sebagai berikut,  Pertama Kejati DKI Jakarta, kedua Kejati Jawa Timur, Ketiga Kejati Sulawesi Utara, keempat Kejati Aceh dan yang kelima Kejati Gorontalo.

Sementara  hasil ranking tingkat Kejaksaan Negeri Type A yaitu: Pertama Kejari Surabaya, kedua Kejari Jakarta Barat dan ketiga Kejari Batam.

Selanjutnya hasil penilaian ranking tingkat Kejari Tipe B didapati yang  pertama Kejari Tanjung Perak, kedua Kejari Minahasa Selatan dan yang ketiga Kejari Minahasa.

Atas hasil penialaian tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan apresisasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara cermat, cepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Jampidum mengatakan, Kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020.

“ Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggnakan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال