Piagam Penghargaan dari Jampidum untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat |
JAKARTA-
Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung memberikan piagam
penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ( Kejari- Jakbar ) sebagai
peringkat II Kejari Tipe A atas keberhasilannya menyelesaikan penanganan
perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada semester pertama di tahun 2023.
Pengumuman dan
pemberian pernghargaan dari Jampidum kepada para satuan kerja Kejati dan Kejari
disampaikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke-63 Tahun
2023 pada Sabtu ( 22/7/2023 ) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Penghargaan
diberikan setelah ada hasil penilaian rangking pada periode 1 Januari sampai
dengan 12 Juli 2023.
Kemudian dari
hasil perhitungan terhadap indikator penilaian atas pelaksanaan penyelesaian
perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut diatas, sehingga didapatkan
penilaian rangking tingkat Kejaksaan Tinggi sebagai berikut, Pertama Kejati DKI Jakarta, kedua Kejati Jawa
Timur, Ketiga Kejati Sulawesi Utara, keempat Kejati Aceh dan yang kelima Kejati
Gorontalo.
Sementara hasil ranking tingkat Kejaksaan Negeri Type A
yaitu: Pertama Kejari Surabaya, kedua Kejari Jakarta Barat dan ketiga Kejari
Batam.
Selanjutnya hasil
penilaian ranking tingkat Kejari Tipe B didapati yang pertama Kejari Tanjung Perak, kedua Kejari
Minahasa Selatan dan yang ketiga Kejari Minahasa.
Atas hasil
penialaian tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan apresisasi dan
penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang
telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan
restoratif secara cermat, cepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat
dirasakan oleh masyarakat.
Jampidum
mengatakan, Kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020.
“ Peraturan
Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau
kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian
perkara menggnakan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya. ( Muzer )