JAKARTA- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun ke 13 tersangka yang dihentikan penuntutanya adalah:
1.
Tersangka FAHRIYANNOR bin RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Tersangka MICHAEL MUYU dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka ANDRE KURNIA REPPI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka ALDO GIJOH dari Kejaksaan Negeri Minahasa
Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka ANDRE MELIANO MELIALA dari Kejaksaan Negeri
Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang
Pencurian dalam Keluarga.
6. Tersangka TAQWIM QOIROMDONI dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka LANGGENG INSANI bin (alm.) SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka BALINGGO BUDI
SUSANTO alias EGO bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9. Tersangka SUKOLIS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan.
10. Tersangka JOPIE AMIR bin (alm) AMIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka PABUADI bin (alm) SUSMONO dari
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
12. Tersangka MIMA KADARWATI alias IMA binti UKAT
SUHAERUL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka SEPTHIMAS YONEFRITA binti MAS HERDI dari
Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Selasa ( 28/3/2023 ) mengatakan, alasan pemberian penghentian
penuntutan ke 13 tersangka tersebut berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
karena adanya proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf.
“ Tersangka
belum pernah dihukum dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak
pidana,” kata Ketut.
“ Dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” imbuhnya.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“ Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” bebernya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Muzer)