Adhyaksa Foto Indonesia

Jampidum Fadil Zumhana Merestui 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Pidana Melalui Kebijakan Restorative Justice

 

 

 


 

 


JAKARTA
- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun ke 13 tersangka yang dihentikan penuntutanya adalah:

1.    Tersangka FAHRIYANNOR bin RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.    Tersangka MICHAEL MUYU dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.    Tersangka ANDRE KURNIA REPPI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.    Tersangka ALDO GIJOH dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.    Tersangka ANDRE MELIANO MELIALA dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

6.    Tersangka TAQWIM QOIROMDONI dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

7.    Tersangka LANGGENG INSANI bin (alm.) SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8.    Tersangka BALINGGO BUDI SUSANTO alias EGO bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9.    Tersangka SUKOLIS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

10.  Tersangka JOPIE AMIR bin (alm) AMIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11.  Tersangka PABUADI bin (alm) SUSMONO dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12.  Tersangka MIMA KADARWATI alias IMA binti UKAT SUHAERUL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

13.  Tersangka SEPTHIMAS YONEFRITA binti MAS HERDI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Selasa ( 28/3/2023 ) mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan ke 13 tersangka tersebut berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena adanya proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“ Tersangka belum pernah dihukum dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana,” kata Ketut.

“ Dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” imbuhnya.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“ Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” bebernya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال