Kejari Jaksel resmi menetapkan AK sebagai tersangka korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru. |
JAKARTA- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka inisial AK terkait korupsi di PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo, Senin ( 20/2/2023) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung mengatakan Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.
" Tersangka diduga melakukan Tipikor yang terjadi sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022," ujar Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan pimpinan cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam aksinya dengan cara melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.
Selanjutnya untuk proses hukum oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka atas nama AK langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
" Guna untuk proses hukum selanjutnya Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023," tandasnya.
Atas perbuatannya Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.( Muzer )