Adhyaksa Foto Indonesia

Kajati Jabar Prof. Asep Nana Mulyana Resmikan Gedung Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok

 


DEPOK
- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Prof. DR. Asep N. Mulyana meresmikan Gedung Galeri Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok, di Jalan Siliwangi Pancoran Mas Kota Depok, Selasa ( 31/1/2023 ).

Pertama di Indonesia, kini Kejaksaan Negeri Depok secara resmi memiliki Gedung Galeri Pemulihan Aset pengelolaan Barang Bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa keberadaan galeri ini merupakan salah satu bentuk bukti konkrit dalam pelayanan kepada masyarakat.

” Galeri Barang Bukti ini merupakan salah satu bentuk bukti konkrit dalam pelayanan kepada Masyarakat, dalam hal pengamanan Aset, karena jika barang bukti dirawat dengan baik, maka nilai ekonomis seperti mobil dan motor akan menjadi stabil kembali” ujar Asep Nana Mulyana.

Lanjut Asep, menurutnya kinerja dari Jaksa bukan hanya dalam persidangan saja akan tetapi juga harus berinteraksi kepada Masyarakat, berkolaborasi dengan Forkopimda, lalu membuat Kampung Adhyaksa dengan Kearifan Hukum Lokal.

Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan Kejaksaan Negeri Depok punya kewajiban mengelolan dengan merawat dan menjaga barang bukti agar nilai jual tetap tinggi.

 “Konsep yang kami gunakan adalah, Menjaga nilai  dari Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, karena Kejaksaan sebagai salah satu Pengak Hukum, berkewajiban juga dalam  Pengelolaan dan menjaga Barang Bukti,” ujarnya.

Mia mengungkapkan di Galeri Pemulihan Aset Barang Bukti Kejari Depok, terdapat 11 unit mobil dan 84 unit sepeda motor.  “Jika masyarakat berminat untuk membeli kendaraan tersebut dengan cara lelang, kami persilahkan untuk datang dan melihat serta bertanya kepada petugas Barang Bukti yang ada diGaleri Barbuk ini,” ucapnya.

Gedung ini, lanjut Mia, pengelolaan barang bukti disini dengan konsep Showroom menjaga nilai dari barang bukti tersebut. Sehingga apa yang dilakukan sebagai salah satu fungsi penegak hukum tidak hanya menuntut, tetapi juga tentang pengelolaan dan menjaga barang bukti.

“Dengan konsep galeri seperti showroom, barang bukti kita jaga dan rawat dengan baik,” tuturnya.

Sealin itu Mia juga menyampaikan bahwa dibelakang Galeri Barbuk, ada juga gedung khusus berupa Sel Tahanan untuk Pria, sel Tahanan wanita dan sel Tahanan anak, ini untuk membantu pihak Rutan Cilodong dalam menampung Tahanan.

Mia menambahkan dengan hadirnya Galeri pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan yang megah dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk semakin meningkatkan kinerja Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum diwilayah Kota Depok.

Hadir dalam peresmian Galeri tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono, S.H., M.Hum, Jajaran Forkopimda Kota Depok, turut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H dan PLT Kepala Kejasaan Negeri Kota Bogor Daniel De Rozari, S.H., M.H., Li.  Para Kepala Seksi Kejari Depok dan jajarannya. ( Muzer ).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال