Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Halmahera Timur Tetapkan Tersangka Korupsi di Dinkes dan Langsung Dijebloskan ke Penjara

 


Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Halmahera Timur pada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara menetapkan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur


MALUKU UTARA- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Halmahera Timur pada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara menetapkan  MM mantan Bendahara Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, saat berhasil dihubungi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Pembayaran Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Bukan Pekerja (BP) dan Bantuan Iuran Pemda Kabupaten Halmahera Timur pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.



Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terlebih dahulu melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Iuran PBPU atau peserta Bukan Pekerja dan Bantuan Iuran Pemda Kabupaten Halmahera Timur pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.


" Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," ujar Kajari Halmahera Timur Kerut Terima Darsana.


Kajari menyebut penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor PRINT-339/Q.2.18/F.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.


Sementara berdasarkan Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor :  134/700/XI/2022 kerugian negara mencapai  Rp. 789.717.600,-, 


Dalam perbuatannya tersangka MM disangka Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan Subsidiair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


" Berdasarkan alasan Obyekif dan alasan subjektif terhadap tersangka MM dilakukan penahanan Rutan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB ternate," ungkapnya.


Ketut menambahkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 tersangka MM terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan test swab sebelum dijebloskan ke dalam Rutan. ( Muzer )


    




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال