Adhyaksa Foto Indonesia

Jamwas Lakukan Inpeksi Pimpinan di Wilkum Kejati Kalteng

 



PALANGKARAYA- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H, didampingi Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sesjamwas Nur Asiah, S.H., M.Hum., dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Setjamwas Waito Wongateleng, S.H., M.H, melakukan Inspeksi Pimpinan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,Selasa (13/12/2022).



Inspeksi Pimpinan ini dimaksudkan untuk mengetahui keberhasilan / capaian kinerja pimpinan (Kajati, Wakajati, Asisten, Kepala Seksi) di Kejati Kalteng dan pimpinan (Kajari & Kepala Seksi) di Kejari se – Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memimpin masing – masing satuan kerjanya, termasuk didalamnya hambatan /kendala yang dihadapi serta langkah  langkah dalam mengatasinya.


Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr. Ali Mukartono, beserta rombongan tiba di kantor Kejati Kalteng  pukul 08.13 Wib disambut langsung oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran dan Para Kajari se Kalimantan Tengah dengan tradisi  dengan upacara adat Potong Pantan sebagai simbol penyambutan tamu. 



Selaku Pimpinan tertinggi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, S.H., M.H. melaporkan capaian kinerja seluruh bidang pada Kejaksaan se-Kalimantan Tengah antara lain capaian kinerja bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan.


Dalam arahannya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H. menyatakan


 “Mengapresiasi seluruh kinerja yang telah dicapai seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah” dan meminta “agar seluruh pegawai selalu tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi”


Lebih lanjut dalam menjaga Marwah Adhyaksa Jamwas Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H., mendorong seluruh jajaran Kejaksaan se - Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan Kewenangan Kejaksaan, khususnya pada bidang tindak pidana khusus dengan tidak terjebak pada penerapan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU Tindak pidana korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi serta pengoptimalkan penuntutan hukuman tambahan (Tidak hanya uang pengganti tetapi juga keuntungan yang diperoleh).



Pada bidang tindak pidana umum, perlu dioptimalkan penanganan perkara perusakan hutan dalam UU No.18 Tahun 2013. Untuk itu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H. meminta jajaran Kejaksaan se - Kalimantan Tengah meningkatan kapasitas dan kemampuan diri mengikuti perkembangan masa.


Mengakhiri arahannnya Jamwas Dr. Ali Mukartono, menyampaikan.


 ‘’Tanpa adanya pengawasan, peluang, penyalahgunaan wewenang akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah, Bidang Pengawasan sangat penting untuk meningkatkan dan mewujudkan Aparat Kejaksaan yang berintegritas, profesional dan bersih dari praktik KKN”.tutupnya.( RD/ Penkum)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال