Jaksa Agung Burhanuddin melantik jaksa baru serta menutup Diklat Pembentukan Jaksa Angkatan 79 Gelombang II di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Rabu ( 14/12/2022 )
JAKARTA- Jaksa Agung ST
Burhanuddin memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru
sekaligus menutup secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 di lapangan Badan Diklat
Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis ( 14/12/2022 ).
Sebanyak 321 yang baru saja
lulus dari PPPJ dilantik oleh Jaksa Agung, dengan rincian terdiri 177 peserta
laki-laki dan 144 peserta perempuan. Para
peserta berasal dari satker Kejaksaan Tinggi sebanyak 4 orang, Kejaksaan Negeri
sebanyak 286 orang, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebanyak 31 orang.Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana menyampaikan laporannya kepada Jaksa Agung RI.
Selanjutnya Jaksa Agung Burhanuddin
dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia pendidikan termasuk Badan Pendidikan
dan Pelatihan Kejaksaan RI harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi
informasi yang sering disebut transformasi digital.
Penguasaan teknologi
informasi penegak hukum adalah suatu kewajiban untuk mengungkap modus-modus
baru kejahatan yang berbasis teknologi yang banyak menimbulkan korban
masyarakat luas, seperti kejahatan korupsi lintas negara, illegal trading, illegal
currency, kejahatan pasar modal, dan kejahatan lain di bidang keuangan.
“Kedepan mata pelajaran yang diberikan kepada siswa PPPJ harus berbasis kejahatan-kejahatan yang update dan trend di masyarakat terutama yang terkait dengan transformasi teknologi. Di sisi lain, beberapa kemudahan yang diberikan dalam penggunaan teknologi informasi yakni kemudahan, kecepatan, dan akurasi data lebih valid. Namun demikian, pemanfaatan teknologi juga sering sekali mengoda manusia untuk digunakan dalam kejahatan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Pada kesempatan yang baik
ini, Jaksa Agung juga mengingatkan. “ Bahwa kita sedang berada pada masa dimana
dunia benar-benar mengintegrasikan teknologi dengan kehidupan masyarakat yang
ada, era tersebut dinamakan Society 5.0. Hampir
segala aspek kehidupan bergerak dengan bantuan kecerdasan buatan dan jejaring
dunia maya, seperti metode distribusi barang dan jasa, bidang kesehatan,
transportasi, bahkan sampai pada aspek pertanian maupun peternakan,”
sambungnya.
Dikatakan, Reformasi sosial
yang terjadi merupakan upaya untuk mempermudah manusia dari pekerjaan dan tugas
sehari-hari yang sulit, bahkan cenderung mustahil untuk dilaksanakan
sebelumnya. Namun, keberadaan era tersebut tidak jarang malah melahirkan banyak
pola serta cara baru dalam berkembangnya kejahatan yang dikualifikasikan
sebagai cybercrime.
“Melihat pada situasi tersebut, saya minta kepada para Jaksa baru agar senantiasa memahami serta mendalami apa yang dimaksud dengan cybercrime. Pelajari bagaimana ruang lingkup serta sifat dari kejahatannya, bagaimana modus pelaku, siapa subjek yang bertanggung jawab, serta bagaimana bentuk kerugian yang ditimbulkan dan siapa pihak yang rentan menjadi target tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.
Sebelumnya Kepala Badan
Diklat ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana dalam laporannya kepada Jaksa
Agung menyampiakn bahwa PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 diselenggarakan selama selama 4 bulan yang dimulai
dari tanggal 10 Agustus 2022 dan berakhir pada hari ini, tanggal 14 Desember
2022.
Adapun Metode penyelenggaraan
diklat dilaksanakan secara klasikal, dengan pembelajaran tatap muka di dalam
ruangan yang terbagi dalam 8 (delapan) kelas.
“ Seluruh kegiatan diklat, yang meliputi kegiatan penanaman jiwa korsa, kegiatan belajar-mengajar, dan simulasi persidangan, dilaksanakan di Kampus A Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan,” kata Kabadiklat Tony Spontana.
Lanjut Tony, berdasarkan
penilaian komprehensif meliputi penilaian akademis, sikap perilaku, dan
disiplin, telah ditetapkan 321 orang peserta seluruhnya dinyatakan lulus.
Dengan ketetapan kelulusan
ini, maka 321 orang peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 telah
memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa sesuai ketentuan Pasal 9
ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia. ( Muzer )