JAKARTA- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, tersangka HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM),
“ Untuk kepentingan penyidikan,
Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang
Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan
27 November 2022,” ujar Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung,
Kuntadi di Jakarta, Selasa ( 8/11/2022 ).
Kuntadi mengunghkapkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022
dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08
November 2022.
Kuntadi lebih lanjut mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka
selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen
jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast,
Tbk.
“
Tersangka menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast,
Tbk. tanpa
seijin Pemerintah Kabupaten Serang,”
terangnya.
Selain
itu tersangka menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah
PT Waskita
Beton Precast, Tbk.
Melakukan
reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi
di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten
(termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada
Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).
Akibat perbuatannya, Tersangka
HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka
dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka
AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka
HA. ( Muzer)