Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sanpai 2022.
JAKARTA-
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4
orang tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sanpai
2022.
Direktur
penyididkan Jampidsus Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (
Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers mengatakan tim
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri
pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“ Ke empat
orang tersangka Perkara Impor Garam Industri langsung dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dan Rumah Tahanan Salemba cabang
Kejaksaan Negeri jakarta Selatan, “ kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (
2/11/2022 ). Menurutnya penahana dilakukan untuk kepentingan
penyidikan.
Kuntadi
menjelaskan ke empat para tersangka adalah MK
selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada
Kementerian Perindustrian, YA selaku
Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada
Kementerian dan FTT selaku Ketua
Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Menurutnya
penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka.
Kuntadi
mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah
merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah
dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.
“Padahal
para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan
kuota impor garam,” ujarnya. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan
dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.
Mengenai
jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan
oleh ahli.
Pasal
yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam
perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat
antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur
(Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan
Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia
(AIPGI) serta APL Tower-Central Park.
Dalam
penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan
Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban. ( Muzer)