JAKARTA- Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus mendukung pengembangan ekonomi khusus di
daerah dan bilamana perlu, disamping tugas mengawasi jalannya proyek strategis
nasional dimaksud, dapat juga terlibat didalamnya untuk melakukan pendampingan
dan pengamanan guna memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik yakni tepat
guna, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Hal itu
disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan
Negeri Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis ( 6/10/2022 ) pada
kesempatan kunjungan kerjanya, Jaksa Agung menaruh perhatian atas perkembangan
pariwisata di Kabupaten Bintan, salah satu wilayah yang dijadikan Kawasan
Ekonomi Khusus Logam dan diproyeksikan oleh Pemerintah Pusat dengan anggarannya
sebesar Rp 30 Triliun.
Jaksa Agung juga
menekankan kembali agar jangan ada aparat Kejaksaan bermain proyek dan tak
segan menindak tegas “Jangan ada aparat Kejaksaan yang bermain-main dengan
proyek pemerintah, dan apabila ada maka saya akan tindak tegas,” ujar Jaksa
Agung.
Di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Jaksa Agung juga menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang berperan aktif dalam pengendalian inflasi daerah mengingat Kota Tanjung Pinang adalah kota perdagangan dan jalur distribusi logistik sehingga rentan adanya kenaikan harga-harga barang akibat krisis global.
Jaksa Agung bersama
rombongan juga melakukan pemantauan di setiap bidang baik Kejaksaan Negeri
Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberikan masukan kepada setiap
bidang agar bisa berkinerja lebih baik sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan
di tengah-tengah masyarakat.
“ Sekali lagi,
apa yang anda kerjakan tidaklah ada artinya kalau tidak dilakukan publikasi
secara terus menerus. Bukan soal pencitraan, tetapi masyarakat dan media dapat
mengukur kinerja saudara-saudara sekalian dengan pengawasan. Ini yang selalu
saya tekankan dalam setiap pertemuan dan kunjungan kerja,” pesan Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa
Agung tersebut didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Biro
Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan
Asisten Umum Jaksa Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ( Muzer)