KAPUAS - adhyaksafoto.com, Proses tahapan dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memasuki tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa tiga tersangka saat telah dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo SH MH, didampingi para kasi intel Kejari Kapuas beserta jajaran dalam pers rilis, Senin, (3/10/2022) siang.
Arif Raharjo menjelaskan, dua perkara Tipikor tersebut yakni penyimpangan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 yang bersumber dari APBN pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dengan dua orang tersangka, berinisial O dan BP.
Kemudian lanjutnya, perkara dugaan Tipikor penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 dengan tersangka oknum Kepala Desa Kaburan bernisial TA, yang kerupakan perkara pelimpahan dari Polres Kapuas.
Kajari membeberkan, dlam perkara Tipikor yang terjadi di KPU Kapuas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.672 685.841 (satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sementara satu perkara dengan tersangka TA, kerugian (keuangan) negara sebesar Rp 975.140.390 (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah) juga berdasarkan perhitungan dari tim audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
"Ketiga tersangka hari ini dilimpahkan Penyidik kepada Penuntut Umum, dan ketiga tersangka telah kami tahan di Rutan kelas II A Palangkaraya selama 20 hari terhitung sejak 03 Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2022. Kemudian dalam waktu dekat berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya," ujar Arif Raharjo kepada awak media dalam siaran persnya.
Kajari menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka "O" dan "BP" yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara tersangka TA disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Rd)